Regsosek 2022: Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022

- 30 Oktober 2022, 10:56 WIB
Regsosek 2022 Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022
Regsosek 2022 Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022 /bps.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Regsosek 2022: Dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022, BPS atau Badan Pusat Statistik akan melaksanakan pendataan atau survey di seluruh wilayah di Indonesia.

Survey tersebut merupakan Regsosek. Namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui Regsosek 2022. Lantas apa singkatan Regsosek? Apa Pengertian Regsosek? Apa Fungsi Regsosek 2022? Apa Tujuan Regsosek2022? Kapan Regsosek 2022 dilaksanakan? Apa Dasar Hukum Regsosek 2022?

Penjelasan Lengkap Regsosek 2022

Dalam laman resmi Badan Pusat Statistika (BPS), Regsosek akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang.  Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek akan dilaksanakan selama satu bulan dan dibagi tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Pengertian Regsosek 2022

Regsosek singkatan dari Registrasi Sosial Ekonomi. Sesuai dengan namanya, pendataan Regsosek merupakan penghimpunan data dari seluruh penduduk di Indonesia yang berupa kondisi sosial, ekonomi, profil, bahkan hingga tingkat kesejahteraan penduduk di Indonesia.

Baca Juga: Turut Kampanye Kebaya Goes to UNESCO, Bali Gelar Festival Lenggang Bali Pertiwi

Regsosek adalah salah satu upaya pemerintah pusat dalam membangun sistem data kependudukan tunggal. Dengan adanya satu data atau data tunggal ini, nantinya program-program yang dilaksanakan pemerintah dapat berjalan lebih lancar karena bisa berjalan lebih efisien, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih.

Manfaat Regsosek 2022

Regsosek memiliki manfaat yang sangat baik bagi kemajuan Negara Indonesia. Pasalnya, kegiatan pendataan Regsosek berguna untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat dalam semua bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga bantuan sosial.

Pentingnya Regsosek 2022

Regsosek 2022 bisa dibilang sangat penting untuk segera dilakukan. Pasalnya, saat ini Indonesia masih keterbatasan cakupan data sosial ekonomi penduduk. Padahal data tersebut dapat digunakan untuk semua program dan layanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Regsosek

Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi atau Pendataan Regsosek memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut ini ada beberapa dasar hukum adanya pendataan Regsosek hingga saat ini:

  • Pertama: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Ketiga: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Keempat : Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  • Kelima: Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  • Keenam: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  • Ketujuh: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Dengan banyaknya dasar hukum Regsosek ini, bisa dipastikan bahwa setiap provinsi dan pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan dari pusat guna mendata penduduknya. Masyarakat juga diharapkan mampu membantu menyukseskan kegiatan tersebut.

Mengetahui betapa pentingnya kegiatan ini, semua pihak diharapkan bisa berlaku jujur dan kooperatif. Baik dari pemerintah daerah, petugas pendataan maupun dari masyarakat yang ada.

BPS Berkoordinasi Dengan Kepala Daerah

Dalam melancarkan kegiatan Regsosek, BPS telah berkoordinasi kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia jauh-jauh hari sebelumnya. Sebagai contoh salah satunya kepada pemerintah daerah Palangkaraya dan pemerintah daerah Cilegon.

Hal tersebut terbukti ketika dalam kesempatan yang ada, Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah menghimbau kepada masyarakatnya untuk ikut melancarkan kegiatan Regsosek 2022.

Baca Juga: 8 Nama Tokoh Sumpah Pemuda dan Sejarah Singkatnya, Ngaku Pemuda Wajib Tahu

“Beberapa waktu lalu, kami ada menerima jajaran BPS (Badan Pusat Statistik ) Kota Palangka Raya, dalam rangka pendataan registrasi sosial ekonomi penduduk,” ungkapnya, Senin 24 November kemarin.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi jujur kepada petugas sensus yang melaksanakan pendataan dari BPS supaya hasil atau data yang didapat valid.

Tidak hanya Wakil Wali Kota Palangkaraya yang memberi pernyataan mendukung Regsosek, pemerintah daerah Cilegon juga memberikan pernyataan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini, bahkan sudah jauh-jauh hari sebelumnya.

Pada hari Jum'at 23 September lalu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian juga memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan BPS mengadakan Pendataan Regsosek 2022.

"Pemerintah Kota Cilegon dengan sangat mensupport pelaksanaan Regsosek ini. Sebab, hal ini menjadi penting untuk mendukung pemerintah pusat dalam upaya menciptakan Negeri satu data supaya tidak ada bantuan dari pemerintah yang tidak tepat sasaran" ujarnya dengan tegas.

Dengan jumlah daerah yang banyak dan wilayah Indonesia yang luas, Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi atau pendataan Regsosek di tiap wilayahnya bisa tidak bersamaan.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?

Yang terpenting adalah rentan waktu survey yang dilakukan petugas BPS dilaksanakan sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Jadi jangan heran apabila suatu hari nanti dalam periode tanggal tersebut ada petugas survey mendatangi rumah Anda.

Semakin cepat Regsosek 2022 selesai, maka akan semakin cepat pula upaya pemerintah dalam memajukan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah