Bahkan selama menjalani proses sidang di Pengadilan Agama Purwakarta pun, materinya langsung diutarakan pihak Dedi ke majelis hakim. Jadi dari pihak istri tidak mendapat keterangan terkait materi tersebut.
“Jadi itu rahasia hakim. Ini tidak boleh jadi konsumsi publik,” jelas anggota DPR RI itu.
Lain hal dengan Dedi yang tampak memendam kekecewaan, pihak penggugat yakni Anne Ratna Mustika, justru mengharapkan agar proses gugatan tersebut cepat terselesaikan.
“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” kata Anne ketika dijumpai oleh awak media seusai sidang.
Baca Juga: Awas Penyakit Leptospirosis Mengancam Masyarakat pada Musim Penghujan! Ini Cara Cegah Penyakitnya
Perlu untuk diketahui bersama bahwa sidang yang mempertemukan pihak tergugat Dedi Mulyadi dan penggugat Anne Ratna Mustika ini sekarang dalam tahap mediasi.
Sidang pada hari Kamis tersebut berjalan dengan lancar, dan memakan durasi sekira 1 jam.
Hal tersebut sebagai kelanjutan dari gugatan cerai yang dilakukan oleh Anne kepada Dedi sejak Oktober 2022.
Setelah dilakukan proses mediasi yang mempertemukan pihak Dedi Mulyadi dan juga pihak Anne Ratna Mustika ini, maka akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat yang akan dilakukan oleh pihak penggugat atau Anne. Ini dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan November 2022.
Baca Juga: Mesin Terbakar, Lion Air Putar Balik ke Soetta, 169 Penumpang Selamat