“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini mengenai keberatan penasehat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum, maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundang-undangan,” kata hakim.
Berdasarkan putusan sela tersebut, sidang atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa, 1 November 2022.
Baca Juga: Inilah 2 Lokasi yang Dijadikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja yang Hadir?
Adapun agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi. Hingga berita ini dimuat, belum diketahui siapa saja yang akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Putri yakni Febri Diansyah siap menerima apapun hasil putusan Majelis Hakim.
“Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” kata Febri.
Baca Juga: Balasan Brigadir J pada Ferdy Sambo, 28 Tahun Kariernya Tamat Sudah
Pihaknya juga akan bersiap untuk menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta yang lebih objektif dalam persidangan.
Sebagai informasi, putusan sela adalah putusan yang dilakukan oleh hakim sebelum perkara putusan diberikan. Putusan sela atau interim measure ini akan dijatuhkan karena terdapat pengajuan eksepsi dari para terdakwa maupun pengasihan hukumnya.
Hal ini memungkinkan untuk mempermudah kelanjutan dari pemeriksaan perkara tersebut. Maka dari itu, hakim yang akan mengambil putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir.***