Apa itu BSU Kemnaker? Dikabarkan Cair Hari Ini, Tepat Sasarankah Penerimanya?

- 1 September 2022, 10:57 WIB
Apa itu BSU Kemnaker? Dikabarkan Cair Hari Ini, Tepat Sasarankah Penerimanya?
Apa itu BSU Kemnaker? Dikabarkan Cair Hari Ini, Tepat Sasarankah Penerimanya? /pixabay/TheDigitalWay

INFOTEMANGGUNG.COM -  Apa itu BSU Kemnaker? Pada bulan September tahun 2022 ini BSU Kemnaker akan kembali cair. Apa kriteria penerimanya? Apakah sudah tepat sasaran?

BSU ialah salah satu wujud bantalan sosial untuk membantu pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang penyalurannya diurus oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Apa itu BSU Kemnaker? Presiden Joko Widodo mengatakan  bantuan dimaksudkan membantu 16 juta pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta tiap bulannya (masalahnya banyak yang tak terjangkau). Anggaran total BSU terakhir besarnya mencapai Rp9,6 triliun. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara: Dia Masih Punya Anak Kecil

BSU atau Bantuan Subsidi Upah dipastikan cair mulai bulan September. Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah  menyiapkan segala keperluan supaya BSU bisa segera disalurkan kepada pekerja yang berhak.

Bagi yang belum tahu apa itu BSU Kemnaker?, pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerimanya akan mendapat uang bantuan langsung secara tunai Rp600.000 yang dicairkan satu kali.

"Kemenaker sedang mempersiapkan segalanya supaya lebih cepat cair," kata Menaker Ida Fauziyah pada 31 Agustus di Jakarta seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM ari Antara.

Dari dulu kriterianya tidak berubah. Pekerja bisa login pada website kemnaker.go.id untuk mengecak siapa yang berhak menerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker. Pada tahun 2022 ini  BSU dimaksudkan jadi bantalan sosial atas naiknya harga BBM.

Baca Juga: Hari ini Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Tersangka yang Lain, Apakah Akan Ditahan?

Apabila pekerja terdaftar jadi penerima BSU2022, notifikasi yang tampil menyatakan pekerja itu  ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Tetapi bila tidak, akan keluar notifikasi  yang menyatakan pekerja belum memenuhi syarat.

Walau ada beberapa yang memprotes pembagian bantuan yang timpang ini, sudah berkali-kali pemerintah terus memakai kriteria yang sama dalam membagikan bantuan. Kementrian Tenaga Kerja meminta data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tidak adil karena sangat banyak pekerja formal dan tentu saja non formal dengan gaji sangat minum dibawah RP3,5 juta yang tidak diikutkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Mereka jauh lebih berhak atas bantuan karena keadaan mereka yang tergencet namun tidak ada usaha pemerintah untuk menjangkau mereka.

Memakai data BPJS Ketenagakerjaan pun ada prosedur bertahap yang harus dilalui sampai bantuan itu cair. Akan lebih sulit bagi pemerintah untuk berusaha menjangkau mereka yang lebih berhak.

Baca Juga: Apa Lagi yang Diperbuatnya Hingga Jenderal Napoleon Bonaparte Viral? Ternyata Gara-gara Anaknya Ganteng!

Ketidakadilan lain terjadi karena ternyata ada perusahaan yang karyawannya bergaji tinggi namun didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan upah rendah di bawah Rp3,5 juta. Akibatnya karyawan itu mendapatkan BSU berkali-kali padahal dia tidak berhak,

Kementrian Tenaga Kerja mengatakan akan mengecek dengan laporan NPWP pekerja, namun disangsikan hal ini mudah dikerjakan. Mudah-mudahan jika ada bantalan sosial lagi, kriteria pekerjanya bisa berubah ke yang benar-benar berhak.

Sehingga kelak jika ada yang bertanya apa itu BSU Kemnaker? akan ada kriteria lain yang lebih adil. Pengangguran yang terdaftar di kartu pekerja yang belum pekerja misalnya, atau pekerja non formal yang sangat membutuhkan bantuan.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah