Bansos BBM 600 Ribu Siap Cair Bulan September, Siapa Saja Penerimanya?

- 30 Agustus 2022, 14:51 WIB
Bansos BBM 600 Ribu Siap Cair Bulan September, Siapa Saja Penerimanya?
Bansos BBM 600 Ribu Siap Cair Bulan September, Siapa Saja Penerimanya? /setneg/setneg.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial siap menyalurkan bansos BBM 600 ribu kepada masyarakat. Bantuan yang diberikan tersebut adalah bentuk dari pengalihan subsidi BBM sebesar 24,17 triliun.

Dilansir dari situs resmi setneg.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat. Pemberian bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah krisis global. 

“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar 24,17 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin, 29 Agustus 2022 setelah melaksanakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Dari dana 24,17 triliun tersebut akan disalurkan dalam beberapa bentuk bantuan. Selain bansos BBM 600 ribu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Lenyap, PGRI Langsung Minta Dikembalikan

Diantaranya adalah bantuan sebesar 600 ribu yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta perbulan. Kemudian bantuan juga akan disalurkan dalam bentuk subsidi transportasi yang mana pemerintah daerah akan menggunakan 2 persen anggaran dana transfer umum untuk kepentingan tersebut.

Untuk bantuan sosial BBM 600 ribu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat dalam beberapa tahap. Sedangkan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial secara lebih detail akan ditentukan oleh Kementerian Sosial. 

Menurut Sri Mulyani bantuan sosial ini akan diberikan kepada masyarakat sebesar 150 ribu sebanyak 4 kali. Kendati demikian untuk menyalurkannya, pemerintah akan membayarkan kepada masyarakat sebanyak 2 kali yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua. 

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkan dua kali yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua,” kata Sri Mulyani 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah