Putri Candrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri: Dua Alat Bukti Sudah Cukup

- 19 Agustus 2022, 15:54 WIB
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J..
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J.. /ANTARA

Sebagian disangka dengan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta membantu tindak kejahatan. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Status baru bagi Putri Candrawathi diumumkan sesudah Timsus melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi sebanyak tiga kali pada pekan ini. Pemeriksaan pada istri Sambo dilakukan antara hari Senin, Selasa, dan Rabu, 15, 16 dan 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Rupiah Kertas Resmi Diluncurkan Bank Indonesia dan Pemerintah

Putri Candrawathi selama ini diketahui tidak kooperatif pada penyidik dan cenderung banyak bungkam terhadap berbagai lembaga yang mendatanginya untuk meminta keterangan.

Kemarin saat hendak diperiksa lagi Putri Candrawathi memberi surat keterangan sakit dari dokter dimana dia harus beristirahat tujuh hari. Namun dua alat bukti yang diperlukan polisi sudah diperoleh.  

Penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022,lebih dari satu bulan lalu pada rumah dinas Kadiv Propam saat itu di Duren Tiga.***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x