Putri Candrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri: Dua Alat Bukti Sudah Cukup

- 19 Agustus 2022, 15:54 WIB
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J..
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J.. /ANTARA

INFOTEMANGGUNG.COM - Akhirnya pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Tim Khusus Polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation. Jadi berdasar alat bukti yang ada dan juga gelar perkara, Polri sudah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi pers di Mabes Polri sepertidikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi RI sebelum ini sudah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawati yang sudah mengaku sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J.

Baca Juga: Isu Kaisar Sambo Beredar, Kapolri Tegaskan akan Copot Anggota yang Terlibat Judi Online

Irjen Pol. Ferdy Sambo seperti diketahui juga telah menyusun skenario. cerita palsu bahwa telah terjadi tembak-menembak antar polisi yang melibatkan Brigadir J yang sudah memperdaya hampir seluruh rakyat Indonesia.

Tiga tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer yang lebih dikenal publik sebagai Bharada E, eksekutor pembunuhan atas perintah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang tidak melaporkan rencana pembunuhan, dan Kuwat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terkuak Motif Sebenarnya Brigjen NA Tembak Mati Sejumlah Kucing di Sesko TNI

Bharada E dan Bripka Ricky seperti Brigadir J adalah ajudan Sambo. Seperti telah diketahui publik Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo ditahan pada Mako Brimob.

Empat tersangka sebelum Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 mengenai pembunuhan. Juga Pasal 55 mengenai penyalahgunaan wewenang dan/atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x