“Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” tambahnya.
Kemudian, terkait sikap yang diambil oleh Polri ini mengundang komentar dari pelbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto.
Pengamat tersebut menyebut bahwa narasi Kaisar Sambo yang tengah viral dan menjadi konsumsi publik sementara masih berupa dugaan semata. Perlu serangkaian tindakan pembuktian secara riil untuk memahami apakah kasus tersebut benar adanya atau hoaks belaka.
Baca Juga: Nempel Bak Perangko dengan Kaesang Pangarep pada Upacara HUT RI, Wanita Ini Jadi Perbincangan
Dalam hal ini, Bambang menuturkan lebih lanjut bahwa Polri sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 punya wewenang khusus untuk mengadakan penyelidikan serta penyidikan.
Terlebih dalam kondisi yang seperti sekarang ini, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian mengalami penurunan signifikan. Terutama pasca kasus Irjen Sambo yang menewaskan Brigadir J muncul ke permukaan.
Oleh sebab itu, guna meningkatkan kepercayaan ini Polri tentunya harus menggunakan wewenang penyelidikan dan penyidikan yang dipunyainya untuk menguak kebenaran. Supaya narasi atau isu liar lain tidak terus berkembang.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Hadiri Upacara HUT RI, Bukti Cinta NKRI
“Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” tegas Bambang menjelaskan.***