INFOTEMANGGUNG.COM - Hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas Rupiah baru tahun emisi 2022.
Pecahan uang Rupiah baru tersebut antara lain Rp1.000, Rp2.000, .Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Ketujuh uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan melalui keterangan pers secara virtual menyebutkan peluncuran uang kertas baru emisi 2022 tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah serta masyarakat untuk terus menghormati identitas bangsa.
Sri Mulyani juga menambahkan desain baru tersebut bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional.
Uang kertas rupiah terbaru seperti dijelaskan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo tetap mempertahankan gambar Pahlawan Nasional pada bagian depan.
Disisi lain pada bagian belakang terdapat gambar bertema kebudayaan Indonesia seperti Tarian, Pemandangan Alam serta Flora dan Fauna.
Berbeda dengan uang kertas emisi 2016, pada uang baru ini memiliki beberapa aspek inovasi berupa desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih handal serta ketahanan bahan yang lebih baik.