Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

- 7 Agustus 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram/@gocpns2021

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemenpan RB resmi menerbitkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE Kemenpan RB tersebut membahas secara rinci terkait pendataan tenaga non ASN yang berada dalam lingkungan pemerintah.

Melalui SE tersebut, Kemenpan RB mengatur bahwa status yang ada di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis saja. Yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tahanan Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Oleh sebab itu, para instansi pemerintah diharapkan untuk segera mempersiapkan diri dalam pendataan dan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini. Rupanya, dalam pengaturan tersebut telah ditetapkan bahwa pendataan hanya berlaku hingga 28 November 2023.

Adapun tujuan dari pendataan tersebut yakni untuk mempermudah pemerintah dalam meninjau kejelasan status, karir serta kesejahteraan tenaga honorer.

Disebutkan juga oleh Kemenpan RB, bahwa di tahun 2023 nanti di lingkukang Instansi Pemerintah sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Puan Maharani Unggul Telak dalam Simulasi Pemilu 2024 Versi CPCS

Hal ini pun dipertegas di dalam surat edaran yang rilis sebelumnya yaitu pada 31 Mei 2022. Yang bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Berikutnya, terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Kemenpan RB juga menyampaikan jika pegawai non PNS bisa diangkat oleh pemerintah menjadi ASN PPPK dalam jangka waktu lima tahun.

Lantas, bagaimana cara agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK di lingkungan instansi pemerintah? Kemenpan RB pun sudah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi guna hal tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Resmi ke KPU, Ahmad Syaikhu Optimis PKS Raih Setidaknya 15 Persen Kursi DPR

  • Setiap tenaga honorer memiliki status dengan kategori THK2 dan terdaftar di database BKN.
  • Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran secara langsung, yang mana honor ini didapatkan dari APBN bagi Instansi Daerah maupun Pusat.
  • Telah diangkat sebagai pegawai paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Tenaga honorer sudah berusia minimal 20 tahun dengan batas maksimal 56 tahun sejak 31 Desember 2021.

Dari pendataan pegawai non ASN yang dilakukan tersebut ditujukan untuk melakukan pemetaan. Yakni guna mengetahui jumlah pegawai non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Demikianlah informasi terkait surat edaran dari Kemenpan RB mengenai penghapusan tenaga honorer serta syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Sangat disarankan setiap instansi pemerintah untuk segera melakukan pendataan yang dimaksud.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah