Anies Baswedan Usut Kasus Holywings, Ini Daftar Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut

- 28 Juni 2022, 18:54 WIB
Anies Baswedan mencabut surat izin usaha terkait kasus Hollywings
Anies Baswedan mencabut surat izin usaha terkait kasus Hollywings /Tangkapan layar kanal YouTube.com/HOLYWINGS INDONESIA

INFOTEMANGGUNG.COM - Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta memberikan arahan kepada Pemprov DKI untuk mengusut tuntas kasus Holywings yang mulai meresahkan masyarakat.

Dilansir dari antaranews.com, Satpol PP Pemprov DKI sudah dikerahkan untuk melakukan penyegelan di beberapa outlet Holywings untuk Kawasan Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

Hingga saat ini telah diketahui ada sekitar 12 outlet Holywings yang mengalami penyegelan oleh Pemprov DKI untuk Kawasan sekitar ibu kota.

Baca Juga: Anies Menang Survei, Refly Harun: Lihat Siapa yang Kucurkan Dana Lembaga Survei!

Anies Baswedan dengan tegas mencabut izin usaha dari 12 outlet Holywings tersebut setelah didapati temuan outlet yang belum mendapatkan izin sertifikat sesuai dengan standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang terverifikasi.

Kabar ini dibenarkan oleh Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Benny.

Baca Juga: Memiliki Elektabilitas Calon Presiden yang Tinggi, Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

Holywings didapati melakukan pelanggaran karena belum memiliki seritifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang terverifikasi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah