Bansos PBI JK Jaminan Rawat Jalan dan Inap, Bukan Dicairkan, Kelas Berapa Rawat Inapnya?

13 Mei 2023, 14:38 WIB
Bansos PBI JK Jaminan Rawat Jalan dan Inap, Bukan Dicairkan, Kelas Berapa Rawat Inapnya? /Humas Pemkab Bandung/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pertanyaan apakah Bansos PBI JK menjamin rawat jalan dan inap sering ditanyakan. Jawabnya iya Bansos PBI JK jaminan rawat jalan dan inap, bukan dicairkan. Pertanyaan selanjutnya bagi para penerima bansos ini kelas berapa rawat inapnya?

Apabila melakukan rawat inap kelas berapa? Yuk simak informasinya beserta ulasan tentang Bansos PBI JK jaminan rawat jalan dan inap.

Baca Juga: Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023

Bansos PBI JK menjadi satu-satunya bantuan sosial yang menjamin kesehatan penerima manfaat, yuk kita tentang bansos ini.

Jaminan kesehatan nasional adalah program dimasa pemerintahan Presiden Jokowi, dimana masyarakat memperoleh berbagai jaminan dan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan dari iuran BPJS yang dibayarkan oleh masyarakat setiap bulan.

Kita akan mengulas informasi tentang bansos pbi jk adalah jaminan apa, apabila digunakan akan berada di kelas berapa.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah memberikan program PBI JK yang dikeluarkan oleh 6 kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PBI JK merupakan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk mereka yang sudah terdata dalam DTKS atau dalam proses verifikasi, dimana pembayaran iuran tiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Apabila rawat inap, kelas berapa dalam pelayanan kesehatan dari bansos PBI JK ini?

Menurut informasi dari berbagai sumber, penerima Bansos ini sudah disetarakan dengan mereka yang secara mandiri membayarkan hingga kelas 2.

Baca Juga: Apa Itu Bansos BPNT, Singkatan BPNT, Apakah Kamu Mendapatkannya? Cek Selengkapnya Disini

Jadi Bansos PBI JK Merupakan program Bansos pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat tertentu.
Bansos ini termasuk di kategori bantuan yang diadakan pemerintah dan diberikan untuk seluruh rakyat Indonesia pada sektor kesehatan.

Manfaat bansos PBI JK ini begitu besar dalam menjamin kesehatan penerima manfaat, sehingga cara mendapatkannya juga tidak mudah.

Ada berbagai persyaratan yang dicantumkan laman kemensos.go.id, para penerima manfaat yang akan selalu dievaluasi oleh petugas dari Kementerian Sosial yaitu mengenai:

- Pindah segmen/kelas
- Meninggal dunia
- Data ganda
- Sudah tidak lagi termasuk kategori miskin
- Diketahui untuk penambahan data penerima manfaat bansos PBI JK selain bayi, bisa diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Masyarakat yang mengetahui bahwa mereka sudah diusulkan sebagai penerima bansos PBI JK, dapat melakukan pengecekan penerima melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

Hal yang paling sering membuat salah ialah bansos PBI JK tidak dapat dicairkan berupa uang. Ini hanya untuk berobat rawat inap dan rawat jalan.

Demikianlah info tentang bansos PBI JK sebagai jaminan rawat jalan dan inap, kelas berapa yang dibiayai oleh Kemensos untuk mereka penerima manfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler