KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular

22 Februari 2023, 19:19 WIB
KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular /ANTARA

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dorong pengelolaan baterai bekas dari motor dan mobil listrik dilakukan dengan menerapkan ekonomi sirkular. 

Dilansir dari ANTARA tujuannya adalah supaya baterai bekas tersebut tidak membahayakan lingkungan sekaligus memberi tambahan nilai ekonomi. Pasalnya, baterai bekas ini dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru.

“Pendekatan ekonomi sirkular baterai bekas dari kendaraan bermotor listrik dengan melakukan pemanfaatan untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru”, ujar Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK.

Baca Juga: Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik

Menurut Rosa potensi limbah dari kendaraan listrik yang perlu diwaspadai dan diperhatikan adalah baterai dan minyak pelumas bekasnya. Oleh karena itu, pemanfaatan baterai dengan ekonomi sirkular dinilai lebih ramah lingkungan.

Selain itu, pemanfaatan baterai bekas mobil atau motor listrik ini juga meminimalisir penggunaan bahan baku baru. Hal ini dapat menekan biaya produksi dari komponen utama kendaraan listrik. Memang masuk akal karena akan lebih murah memanfaatkan bahan bekas seperti ini daripada bahan baku baru.

Baca Juga: Komponen Pada Motor Listrik, Apa Bedanya dengan Motor Bensin?

Pendekatan ekonomi sirkular sendiri pada dasarnya memang berfokus pada kegiatan reduce, reuse, dan recycling yang berkelanjutan. Pengolahan seperti ini diharapkan mampu berdampak positif pada upaya pengurangan konsumsi sumber daya primer dan menekan produksi limbah.

Rosa menambahkan bahwa pihak KLHK terus berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar baterai bekas dari motor dan mobil listrik ini dapat didaur ulang.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik dan Motor Listrik Meluncur Mulai Maret 2023, Keputusan di Tangan Presiden Jokowi

Sementara itu, untuk limbah minyak pelumas bekas pengelolaanya diserahkan pada Pengumpul dan Pemanfaat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Prosesnya mulai dari pengumpulan, penghancuran, pengolahan secara kimia dengan teknologi yang ramah lingkungan. Produk yang memenuhi kriteria dapat di recycle”, ujarnya.

Rosa juga menghimbau pada pabrik atau bengkel untuk menyediakan fasilitas pengumpul baterai bekas dan nantinya diserahkan pada pemanfaat limbah baterai tersebut.

Rosa menghimbau agar bahan limbah ini tidak diekspor ke luar negeri, tetapi diolah sendiri oleh industri dalam negeri. Hasil produknya diharapkan mampu diekspor ke luar negeri dan membuat Indonesia menjadi pemasok baterai di seluruh dunia.

“Mendorong investor untuk melakukan proses recycle di Indonesia dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sudah ada satu investor di Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanfaatan baterai dari kendaraan bermotor listrik", imbuhnya.***

 

Editor: Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler