Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik

- 22 Februari 2023, 13:21 WIB
Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik
Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik /Pexels.com / Zszen John/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi untuk motor listrik. Jika dilihat sekilas, antara STNK motor listrik dan STNK motor bensin hampir sama. Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan pada kolom-kolom tertentu.

Jika STNK motor bensin mempunyai keterangan kapasitas mesin seperti cubical centimeter (cc) untuk menjelaskan volume ruang silinder yang terdapat pada mesin kendaraan.

Hal ini tidak terdapat pada STNK motor listrik. Untuk lebih jelasnya, inilah perbedaan STNK motor listrik dan STNK motor bensin sebagai berikut. 

Perbedaan STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pada STNK motor listrik terdapat keterangan kapasitas mesin berupa hitungan cc.

Baca Juga: Komponen Pada Motor Listrik, Apa Bedanya dengan Motor Bensin?

Sedangkan, pada STNK motor listrik terbaru, kolom tersebut akan tercantum keterangan daya listrik. Kemudian, ada juga kolom anyar berupa keterangan silinder dan daya listrik. 

Di samping itu, pada bagian bahan bakar, STNK motor bensin bertuliskan bensin, kini berganti jadi fosil. Sedangkan STNK motor listrik diberi keterangan bahan bakar listrik. 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x