Bawaslu RI Pegang Prinsip Kemandirian Untuk Menangani Pelanggaran Pemilu

9 Desember 2022, 08:48 WIB
Bawaslu RI Pegang Prinsip Kemandirian Untuk Menangani Pelanggaran Pemilu /Rama Agusta/bawaslu.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI kembali melakukan Workshop sebagai salah satu langkah persiapan Pemilu 2024.

Dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, berbagai persiapan menyambut Pemilu 2024 mulai dilakukan salah satunya dengan mengadakan Workshop Nasional Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat bertema: Etika Penyelenggara dan Tata Cara Pengaduan di kantor Bawaslu Jakarta pada Kamis, 8 Desember 2022.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut
menyampaikan beberapa materi penting terkait pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

"Kita (Bawaslu) selalu berupaya menjaga kemandirian dalam membuat dan mengambil segala kebijakan," tegas Herwyn.

Baca Juga: Ganjar Tantang Setidaknya 400 Kades dan Pejabat di Kabupaten Pati dalam Acara Penyuluhan Desa Antikorupsi

Herwyn mengungkapkan bahwa Bawaslu selalu berorientasi pada pemulihan hak pilih yang terganggu, menjaga kepastian kepastian hukum dengan tidak mengesampingkan nilai keadilan.

"Ini semua demi memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan laporan," kata Herwyn.

Herwyn juga menambahkan bahwa Bawaslu harus bekerja dengan tidak mengabaikan nilai keadilan, transparansi atas proses dan hasil penanganan pelanggaran.

Untuk menangani pelanggaran pun Bawaslu sudah menggunakan teknologi sehingga prinsip penanganan pelanggaran pemilu yang Bawaslu miliki kini, berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.

Turut hadir dalam workshop tersebut, Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan diikuti pimpinan Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Tugas Bawaslu RI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tugas Bawaslu RI sebagai pengawas Pemilu. Berikut ini adalah rincian tugas Bawaslu RI antara lain:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan;
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tidak Mungkin Menjadi Cawapres Anies, Gerindra Tidak Mau Bergabung Dengan Koalisi Perubahan

Itulah tugas-tugas penting yang harus diemban oleh Bawaslu RI sebagaimana tertulis dalam peraturan Undang-Undang.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. Pastikan Anda mengambil bagian dalam pesta demokrasi Indonesia ini untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler