Bawaslu RI Adakan Rakernas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

3 Desember 2022, 16:01 WIB
Bawaslu RI Adakan Rakernas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 /Tangkap Layar dari Situs Resmi KPU

INFOTEMANGGUNG.COM - Persiapan untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan oleh KPU.

Salah satu langkah persiapan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI adalah dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk persiapan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

Dikutip dari website resmi KPU, Rakernas diadakan secara online dengan dihadiri oleh anggota KPU Mochammad Afifuddin sebagai narasumber pada tanggal 29 November 2022.

Baca Juga: KPU Merumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan untuk Pemilu 2024 Ide Presiden Joko Widodo

Dalam menangani proses sengketa Pemilu 2024, KPU memegang posisi vital sebagai pihak prinsipal termohon dan sebagai pihak yang memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Posisi KPU memberikan pendapat hukum, maka kita lakukan kepada satker memberikan juknis, memberikan langkah-langkah ketika menghadapi sengketa proses di daerah, termasuk KPU pusat memastikan jajarannya mematuhi undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu," kata Afif.

Afif menambahkan bahwa KPU sudah mulai melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024 antara lain posisi KPU, mekanisme dalam menghadapi sengketa proses pemilu di Bawaslu.

Selain itu Afif juga menjelaskan langkah persiapan KPU menghadapi sidang mediasi dan sidang ajudikasi hingga tindak lanjut atas putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu.

Dalam sidang mediasi, KPU akan mempelajari dan menganalisa permohonan sengketa proses pemilu, mengumpulkan data/informasi guna menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Baca Juga: Eks Napi Jadi Calon Legislatif Setelah Masa Tahanan Berakhir, Berikut Kata KPU Soal Putusan MK Terbaru

Sedangkan untuk sidang ajudikasi, KPU melakukan beberapa persiapan yakni berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelaksanaan sidang ajudikasi, mempelajari dan menganalisa pokok perkara dalam permohonan sengketa proses pemilu, mengumpulkan data/informasi guna menyusun DIM, menyusun kronologi, dan melakukan gelar perkara.

Untuk tindak lanjut atas putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu, KPU akan melaksanakan putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu dan menyampaikan tindak lanjut dari putusan tersebut kepada Bawaslu.

Jika keputusan yang sudah dibuat Bawaslu ditolak, maka sengketa akan diteruskan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) oleh partai yang mengajukan kasus sengketa.

Saat KPU menghadapi laporan partai di PTUN, kasus tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, melewati proses dokumentasi putusan, pengumpulan data dan informasi, dan yang terakhir penyusunan strategi untuk menghadapi gugatan penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

Baca Juga: Survei MIPOS Tunjukkan Duet Prabowo-Ganjar Paling Favorit untuk Pilpres 2024

Waktu menuju pemilu 2024 terhitung tinggal 437 hari lagi dan ada banyak persiapan dari berbagai aspek yang perlu diperhatikan dan ditinjau oleh KPU.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler