INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase adalah 10.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.
Baca Juga: Biografi Singkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Meme yang Masih Pakai HP Jadul
Pada kisaran tanggal 28 November – 7 Desember 2022 UMP Jawa Barat akan diumumkan secara resmi.
Namun, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023.
”Perkiraan kenaikan UMP 2023 Jawa Barat antara 7 – 8 persen dari upah tahun 2022”ujar Rachamt dilansir dari laman Jabar Prov.
Besaran upah ini tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Kemudian berapakah UMK Kota Bandung jika kenaikan persentasenya antara 7-8 persen.
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan upah minimum sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).
Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah persentase kenaikan yang ditetapkan.
Apabila persentase kenaikan belum ditetapkan, dapat dihitung dengan formula berikut ini.
Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x α).
Di mana inflasi provinsi dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan (dalam persen).
Perhitungan UMK kota Bandung 2023 dengan rumus diatas diperkirakan sebesar.
UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).
Nilai UM(t) adalah UMK Bandung 2022 Rp3.774.860 dan penyesuaian nilai UM adalah UMP 2023 Jawa Barat 8 persen.
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (8% x Rp3.774.860) = Rp3.774.860 + Rp301.988 = Rp4.076.848.
Dengan demikian, prediksi besaran UMK Bandung 2023 adalah Rp4.076.848 apabila benar kenaikan UMP 2023 Jawa Barat adalah 8 persen.
Penghitungan UMK Bandung 2023 jika upah minimum ditetapkan 10 persen dapat diperkirakan sebagai berikut.
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10% x Rp3.774.860) = Rp3.774.860 + Rp377.486 = Rp4.152.346.
Walaupun masih jauh dengan permintaan para buruh yaitu 13 persen, semoga dengan naiknya UMP 2023 dapat membantu para pekerja dan buruh bertahan pada gelombang perekonomian yang sedang bergejolak di seluruh dunia.***