Klik Siakba.kpu.go.id, Link Berikut untuk Daftar PPK, PPS, KPPS Online Pemilu 2024 & Persyaratan Badan Ad Hoc

6 November 2022, 14:57 WIB
Klik Siakba.kpu.go.id, Link Berikut untuk Daftar PPK, PPS, KPPS Online Pemilu 2024 /Pexels.com/ Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM- Siakba.kpu.go.id, link ini bisa diakses oleh setiap orang yang hendak daftar PPK, PPS, KPPS online untuk menyongsong agenda Pemilu 2024 mendatang.

Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana mekanisme terbaru perekrutan dilakukan dengan sistem online melalui Siakba.

Siakba ini merupakan kependekan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc yang digunakan untuk keperluan pemilu 2024.

Aplikasi ini direncanakan akan digunakan untuk pendaftaran PPS, PPS, KPPS online Pemilu 2024. Jadi bagi siapapun yang berminat untuk ikut berpartisipasi, maka harus daftar dari sekarang dengan klik siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Temanggung Mengadakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas

Nantinya, pada halaman siakba.kpu.go.id, pengguna akan diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika belum tahu caranya, maka silakan simak baik-baik petunjuk yang diberikan berikut ini:

Cara Daftar Akun di Siakba.kpu.go.id

Untuk mendaftar akun pada siakba.kpu.go.id sangat mudah untuk dilakukan lantaran bisa dilakukan melalui ponsel dengan cara sederhana. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Pertama, buka web browser di masing-masing perangkat lalu klik link siakba.kpu.go.id.
  2. Setelah itu bila belum punya akun, maka lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengklik menu Daftar.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Lalu input alamat email dan nomor NIK dengan tepat.
  5. Setelahnya buat password dan lakukan validasi ulang.
  6. Baru kemudian, tekan Register. Maka pendaftaran pun selesai, tinggal buka email untuk menekan pesan konfirmasi aktivasinya.

Persyaratan Badan Ad Hoc untuk PPS, PPK, KPPS

Setelah memiliki akun, bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS sesuai ketentuan ada persyaratan Badan Ad Hoc yang harus terpenuhi, di antaranya:

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Megawati Usul supaya Nomor Urut Parpol Pemilu Tidak Diganti

  1. Berstatus sebagai WNI dengan usia paling rendah 17 tahun.
  2. Memiliki kesetiaan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, NKRI, semboyan negara Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita yang tertuang pada Proklamasi di tanggal 17 Agustus 1945.
  3. Punya integritas pribadi kuat, kejujuran, serta keadilan.
  4. Tidak tercatat sebagai anggota dari parpol manapun dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan paling singkat 5 tahun.
  5. Tidak terlibat sebagai tim kampanye calon tertentu dalam waktu minimal 5 tahun, sesuai ketentuan.
  6. Domisili sesuai dengan PPS, PPK, serta KPPS yang dilamar.
  7. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani, mampu bekerja dan terbebas dari jeratan narkotika.
  8. Minimal pendidikan SMA dan sederajat.
  9. Tidak pernah tercatat melanggar hukum dengan ancaman pidana 5 tahun dengan kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan yang diberlakukan.
  10. Tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian dari KPU atau KIP.
  11. Tidak pernah menjabat selama dua periode dalam jabatan yang dipilih, baik PPS, PPK, maupun KPPS.
  12. Tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dengan anggota lain yang sesama penyelanggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup, Inilah Rincian 40 Nama Partai yang Telah Terdaftar

Itulah tadi informasi yang dapat diberikan terkait siakba.go.id, link tersebut perlu untuk diketahui bagi setiap orang yang ingin daftar PPK, PPS, KPPS secara online. Ini sesuai dengan ketentuan pemerintah jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Siakba.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler