Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?

29 Oktober 2022, 09:37 WIB
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa? /Youtube.com/ahmadkhozinudin/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono gelar konferensi pers terkait alasan kliennya mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis (27/10) lalu.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar 14.30,” kata Ahmad Khozinuddin dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari kanal YouTube Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin mengatakan jika pencabutan dilatarbelakangi oleh status kliennya yang kini ditetapkan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh terhadap proses pembuktian di persidangan nanti. Dia menjelaskan jika Bambang Tri memiliki bukti data terkait ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Sesama Kader PDIP, Ganjar Pranowo Disebut Lebih Unggul Dibanding Puan Maharani, Cyrus: Little Jokowi

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila gugatan ini diteruskan maka pembuktian tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab Bambang Tri tengah ditahan, sementara saksi jua tidak dapat diakses karena prinsipal kliennya ditahan.

Kondisi tersebutlah yang menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri mencabut perkara. Dia menilai jika perkara dicabut, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ujarnya.

Selain membeberkan alasan di balik dicabutnya gugatan tersebut, dalam konferensi pers tim advokat Eggi Sudjana juga menyampaikan kekecewaannya kepada para pemilik kuasa.

“DPR kalau Anda punya rasa tanggung jawab dan keseriusan yang amat sangat dengan situasi yang ada. Daya kepo yang luar biasa rakyat kita ingin tahu. Gunakan kekuatan untuk memanggil presiden. Saya gak bisa, kita semua punya keterbatasan,” kata Eggi Sudjana.

Baca Juga: Dari Presiden Soekarno Sampai SBY Sudah Punya Julukan, Bagaimana dengan Jokowi?

Hingga saat ini, pihaknya tidak dapat meminta kliennya untuk ditangguhkan penahanannya agar memproses gugatan terkait ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu.

Baginya sangat mustahil dengan keterbatasan yang dia miliki dapat menghadirkan presiden untuk bisa mengklarifikasi apabila memang benar ijazah yang digunakan adalah asli.

“Presiden dihadirkan aja kan kita gak bisa. Kalian DPR punya wewenang, karena kalian wakil rakyat, kalian setara dengan presiden. Bahkan Anda dan presiden yang membuat hukum di negeri ini,” ucap Eggi.

Sebagaimana diketahui, sebelum proses pencabutan gugatan, Presiden Jokowi sama sekali tidak menggubris gugatan tersebut. Bahkan diketahui, Jokowi tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri pada Senin, 3 Oktober 2022 adalah untuk semua ijazah Jokowi, yaitu tingkat SD, SMP, dan SMA.***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler