Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Hakim Agendakan Putusan Sela Rabu Depan

27 Oktober 2022, 10:34 WIB
Hakim agendakan putusan sela pada rabu depan untuk sidang lanjutan Putri Candrawathi. Hal ini menjadi lanjutan penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs /tangkap layar/PMJNews/

INFOTEMANGGGUNG.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang putusan sela Rabu, 26 Oktober 2022.

Sidang putusan sela yang dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB tersebut diambil oleh Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terkait pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Adapun para terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Pengakuan Lebih Lanjut Bripka Ricky Rizal, Hal Baru yang Membuat Terang Kasus Brigadir J

“Mulai jam 09.30, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari PMJNEWS.

Seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri atas pertimbangan yang akhirnya dikesampingkan seluruh keberatan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah dibuat dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Alasan LPSK Minta Bharada E Diganti Peran Pengganti di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Pengadilan Negeri memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kemudian menangguhkan semua biaya perkara hingga sidang tersebut berakhir.

“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini mengenai keberatan penasehat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum, maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundang-undangan,” kata hakim.

Berdasarkan putusan sela tersebut, sidang atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Inilah 2 Lokasi yang Dijadikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja yang Hadir?

Adapun agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi. Hingga berita ini dimuat, belum diketahui siapa saja yang akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Putri yakni Febri Diansyah siap menerima apapun hasil putusan Majelis Hakim.

“Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” kata Febri.

Baca Juga: Balasan Brigadir J pada Ferdy Sambo, 28 Tahun Kariernya Tamat Sudah

Pihaknya juga akan bersiap untuk menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta yang lebih objektif dalam persidangan.

Sebagai informasi, putusan sela adalah putusan yang dilakukan oleh hakim sebelum perkara putusan diberikan. Putusan sela atau interim measure ini akan dijatuhkan karena terdapat pengajuan eksepsi dari para terdakwa maupun pengasihan hukumnya.

Hal ini memungkinkan untuk mempermudah kelanjutan dari pemeriksaan perkara tersebut. Maka dari itu, hakim yang akan mengambil putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler