Putri Candrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri: Dua Alat Bukti Sudah Cukup

19 Agustus 2022, 15:54 WIB
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J.. /ANTARA

INFOTEMANGGUNG.COM - Akhirnya pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Tim Khusus Polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation. Jadi berdasar alat bukti yang ada dan juga gelar perkara, Polri sudah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi pers di Mabes Polri sepertidikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi RI sebelum ini sudah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawati yang sudah mengaku sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J.

Baca Juga: Isu Kaisar Sambo Beredar, Kapolri Tegaskan akan Copot Anggota yang Terlibat Judi Online

Irjen Pol. Ferdy Sambo seperti diketahui juga telah menyusun skenario. cerita palsu bahwa telah terjadi tembak-menembak antar polisi yang melibatkan Brigadir J yang sudah memperdaya hampir seluruh rakyat Indonesia.

Tiga tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer yang lebih dikenal publik sebagai Bharada E, eksekutor pembunuhan atas perintah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang tidak melaporkan rencana pembunuhan, dan Kuwat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terkuak Motif Sebenarnya Brigjen NA Tembak Mati Sejumlah Kucing di Sesko TNI

Bharada E dan Bripka Ricky seperti Brigadir J adalah ajudan Sambo. Seperti telah diketahui publik Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo ditahan pada Mako Brimob.

Empat tersangka sebelum Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 mengenai pembunuhan. Juga Pasal 55 mengenai penyalahgunaan wewenang dan/atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan.

Sebagian disangka dengan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta membantu tindak kejahatan. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Status baru bagi Putri Candrawathi diumumkan sesudah Timsus melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi sebanyak tiga kali pada pekan ini. Pemeriksaan pada istri Sambo dilakukan antara hari Senin, Selasa, dan Rabu, 15, 16 dan 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Rupiah Kertas Resmi Diluncurkan Bank Indonesia dan Pemerintah

Putri Candrawathi selama ini diketahui tidak kooperatif pada penyidik dan cenderung banyak bungkam terhadap berbagai lembaga yang mendatanginya untuk meminta keterangan.

Kemarin saat hendak diperiksa lagi Putri Candrawathi memberi surat keterangan sakit dari dokter dimana dia harus beristirahat tujuh hari. Namun dua alat bukti yang diperlukan polisi sudah diperoleh.  

Penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022,lebih dari satu bulan lalu pada rumah dinas Kadiv Propam saat itu di Duren Tiga.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler