Percakapan Ferdy Sambo dan Istrinya Memicu Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

13 Agustus 2022, 14:11 WIB
Polri hentikan dua laporan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo lakukan rekayasa. /Instagram @divpropampolri/Tangkap layar Instagram/@divpropampolri

INFOTEMANGGUNG.COM - Irjen Ferdy Sambo mengaku Brigadir Josua masih hidup saat tiba di rumah dinasnya di Duren TigaJakarta Selatan dari Magelang. Ia juga mengakui upaya rekayasa pembunuhan Brigadir Josua yang dibuatnya setelah  melakukan percakapan dengan istrinya.

Pada hari Jumat 12 Agustus 2022, Komnas HAM melakukan pemeriksaan pada dua tersangka pembunuhan Brigadir Josua di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Di pemeriksaan ini, Komnas HAM yang dipimpin komisionernya Choirul Anam mencoba menggali alur waktu sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk Rumah sebelum Ditembak, Kabareskrim: Almarhum J Masuk saat Dipanggil

Pada ruang tertutup di tahanan Mako Brimob, pada tiga wakil Komnas HAM yang memeriksanya, Irjen Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya adalah perekayasa peristiwa penembakan terhadap Josua.

"Ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu, Irjen Ferdy Sambo bilang Yosua masih dalam kondisi hidup," ujar Choirul Anam seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara News.

Ferdy Sambo, kemudian mengaku bahwa dari semula dia yang melakukan rekayasa. Sehingga pada awalnya kasus ini dikatakan sebagai peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Tak Tega: Apakah Prinsip Fair Trial Berjalan dengan Benar

"Ada pengakuan dari FS bahwa dialah aktor utama peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM.

Komnas HAM membeberkan pula kegiatan pada rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3  satu jam sebelum kejadian penembakan terjadi.

"Di rekaman video yang kami dapatkan yang kami tadi tanyakan juga, (tentang) apa yang terjadi dalam peristiwa itu, ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan istrinya. Sehingga (komunikasi itu) memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46," tambah Choirul Anam.

"Dia (Ferdy Sambo) mengaku sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah demi merekayasa, mengubah, mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," ujar Ahmad Taufan.

Baca Juga: Satgassus yang Diketuai Ferdy Sambo Resmi Dihentikan, Polri Beberkan Alasan

Karena perbuatannya Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana yang hukumannya paling banyak 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelum ini Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah sesudah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo berkata dia marah dan emosi setelah dilapori bahwa Putri Candrawathi mengalami tindakan oleh Brigadir Josua yang terjadi di Magelang  yang membuat harkat dan martabat keluarga terluka.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J akan Segera Diungkap di Persidangan,

Sambo kemudian memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan pembunuhan pada Brigadir Josua. Pihak kepolisisan sendiri memilih untuk membuka motif Ferdy Sambo atas pembunuhan ini lebih lanjut di persidangan. ***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler