Bantuan PKH Dan BNPT 2022 Cair Lagi, Begini Cara Terdaftar di DTKS Agar Bisa Mendapatkannya

19 Juli 2022, 12:40 WIB
cara cek bansos /cekbansos.kemensos.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bantuan PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (bantuan pangan non tunai) cair lagi pada bulan Juli 2022. Bantuan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

Dilansir dari pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada masyarakat dalam 4 periode yaitu Januari, April, Juli dan juga Oktober.

Besarnya bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori penerima bantuan yang layak mendapatkan bantuan PKH. Berikut ini besarnya bantuan sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil dan menyusui akan menerima uang bantuan sosial PKH sebesar Rp.3.000.000 per tahun.
  • Anak-anak usia 0-6 tahun (maksimal 2 anak dalam keluarga) akan mendapatkan Rp.3.000.000 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas akan menerima bantuan PKH sebesar Rp.2.400.000 per tahun.
  • Lansia akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.2.400.000 per tahun.
  • Siswa SD/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Inilah Jenis Bantuan dari Bank BRI Untuk Nasabah dan Cara Mencairkannya

Sedangkan bantuan BPNT diberikan setiap bulan kepada masyarakat penerima manfaat yang telah terdaftar.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui e-warong per pedagang bahan pangan yang telah bekerjasama dengan bank. Bantuan BNPT ini sebesar Rp.200.000 dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan.

Untuk mengetahui daftar nama yang menerima bantuan PKH maupun BPNT dapat memeriksanya melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juli, Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Terbaru

Namun bagi masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari bantuan PKH dan BPNT tak perlu risau. Sebab masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke DTKS online.

Dengan demikian nantinya masyarakat bisa didaftarkan untuk mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan kategorinya.

Dilansir dari akun Instagram Kementrian Sosial @kemensosri cara mendaftarkan nama ke DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi cek bansos. Berikut adalah cara daftar nama ke DTKS online:

  • Langkah pertama, unduh terlebih dahulu aplikasi cek pansos ke perangkat yang dimiliki.
  • Setelah itu siapkan KTP dan juga KK sebagai syarat untuk mendaftar ke DTKS.
  • Kemudian buat akun dengan masukkan data diri calon penerima bantuan untuk membuat akun.
  • Setelah itu lampirkan foto KTP dan foto diri bersama KTP untuk melakukan verifikasi calon penerima bantuan.  
  • Berikutnya klik buat akun.
  • Selanjutnya untuk mendaftarkan nama ke DTKS buka menu daftar usulan.
  • Pilih opsi tambah usulan untuk mengisi data calon penerima bantuan.
  • Tunggu beberapa saat dan data yang diusulkan akan segera muncul.

Baca Juga: Jalin Keeratan, Bupati Temanggung Silaturahmi Bersama Pendamping PKH

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS tidak bisa langsung menerima bantuan PKH atau BPNT. Sebab masing-masing bantuan memiliki kategorinya penerima yang berbeda.

Namun dengan terdaftar di DTKS masyarakat berkesempatan untuk diusulkan mendapatkan bantuan sosial daerah maupun pusat.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Instagram cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler