Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!

- 26 Maret 2023, 16:13 WIB
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini! /Pexels/Bedible/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa hukum mengeluarkan mani saat puasa? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab karena banyak kaum adam yang mengalaminya dan berdampak pada ibadah puasa yang sedang dijalaninya. Apalagi umumnya mani keluar pada saat ada kegiatan seksual.

Bulan puasa merupakan bulan dimana umat muslim menahan diri dari segala hawa nafsu baik itu lapar dan dahaga hingga pada nafsu syahwat. Salah satu hal yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa yang akan mengakibatkan batalnya puasa.

Baca Juga: Suatu Akad Perjanjian Antara Pemilik Sawah Atau Kebun Dengan Penggarap, Kunci Jawaban PAI Kelas 11

Kemudian, yang dilarang juga adalah mengeluarkan air mani secara sengaja lewat kontak fisik. Sehingga, hukum mengeluarkan mani saat puasa haram atau tidak? Kemudian, apakah keluarnya mani ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat ulama terkait hal ini yang akan diulas dalam artikel ini.

Air mani seorang laki-laki bisa keluar tanpa harus berhubungan suami istri. Salah satu kegiatan yang bisa menyebabkan hal itu adalah masturbasi atau onani baik dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan pada bulan puasa karena akan membatalkan puasa.

Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa

Ada dua pendapat tentang hukum mengeluarkan mani saat puasa yaitu membatalkan puasa dan tidak. Mengeluarkan mani akan membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja melalui kegiatan senggama atau onani. Hal ini termuat dalam Kitab Al-Majmu’ yang mengatakan:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x