Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!

- 26 Maret 2023, 16:13 WIB
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini! /Pexels/Bedible/

Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Hukum dan Tata Caranya, Cewek-Cewek Wajib Tahu

Kemudian, dikatakan lagi dalam Kitab Al-Majmu’ bahwa kegiatan onani sampai terjadinya ejakulasi bisa membatalkan puasa dikarenakan keluarnya air mani disebabkan oleh mubasyarah.

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Puasa Tidak Batal Meskipun Keluar Air Mani

Pendapat yang kedua yaitu hukum mengeluarkan air mani saat puasa adalah tidak membatalkan puasa apabila air mani keluar secara tidak sengaja lewat mimpi basah atau sekedar berpikiran menjurus ke hal-hal seksual hingga keluarnya air mani. Maka, puasanya tetap bisa dilanjutkan.

Hal ini juga dikuatkan melalui hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah R.A, “ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Meskipun begitu, tindakan melakukan onani diharamkan menurut sebagian ulama dan mazhab serta dapat membatalkan puasa. Pandangan ini menurut mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta sebagian besar ulama Hanafi.

Baca Juga: 7 Contoh Pantun Penutup Ceramah yang Singkat dan Penuh Makna di bulan Ramadhan, Cocok untuk Pengajian

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x