Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!

- 26 Maret 2023, 16:13 WIB
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini! /Pexels/Bedible/

Tindakan onani lebih dekat kepada keburukan daripada kebaikan meskipun pada beberapa keadaan diperbolehkan. Misalnya, apabila seseorang yang dorongan syahwatnya sangat kuat dan tidak ingin terjerumus kepada zina, maka ia memilih melakukan onani, ini diperbolehkan.

Namun, dikarenakan lebih dekat kepada keburukan, hendaknya dihindari dan memperbanyak berpuasa untuk menekan hawa nafsu. Di bulan Ramadhan inilah saatnya benar-benar melatih pengendalian diri dengan tidak mengedepankan hawa nafsu semata dalam kehidupan sehari-hari.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum mengeluarkan mani saat puasa. Kesimpulannya, apabila dikeluarkan secara sengaja melalui senggama atau onani maka hukumnya bisa membatalkan puasa. Sedangkan apabila keluar secara alami melalui mimpi basah, maka puasanya tetap sah. Wallahua’lam.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Sumber: islam.nu.or.id

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x