Benarkah Berobat dengan Sesuatu yang Haram Dilarang? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 20:27 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang syariat pengibatan dalam Islam
Buya Yahya menjelaskan tentang syariat pengibatan dalam Islam /Foto dok.: Tangkapan layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

INFOTEMANGGUNG.COM - Pengobatan di dunia ini memang memiliki beragam bentuk dan jenisnya. Mulai dari pengobatan medis yang menggunakan peralatan canggih, hingga pengobatan tradisional yang mengandalkan rempah-rempah sebagai obatnya.

Bahkan, ada juga pengobatan-pengobatan di luar syariat Islam yang sering dipakai sebagai alternatif pengobatan, jika medis dan tradisional tidak mampu mengatasinya.

Seperti, mengonsumsi babi, buaya, hingga narkotika untuk menyembuhkan penyakit tertentu.

Baca Juga: Ini Hukum Pelakor dalam Islam, UAS: Pikir Baik-baik!

Padahal kita tahu, Islam jelas melarang umatnya mengonsumsi hal-hal semacam itu. Lalu, bagaimana jika kondisinya memang sedang darurat dan tidak ada obat selain mengonsumsi sesuatu yang haram tersebut?

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat jelas. Dianil InfoTemanggung.com dari portal Youtube Al-Bahjah TV, 30 Juni 2022, berikut penjelasan lengkapnya:

Ustaz kenamaan asal Blitar ini menuturkan, pada dasarnya Allah tidak akan menetapkan obat dari segala penyakit pada sesuatu yang haram. Sehingga, pengobatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam jelas sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga: Ini Hukum Pelakor dalam Islam, UAS: Pikir Baik-baik!

“Allah tidak akan menjadikan obat-Nya di tempat yang haram. Artinya, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram, pada dasarnya kan seperti itu,” ujarnya.

Namun, bukan berarti umat Islam mutlak tidak boleh berobat dengan cara yang haram. Menurutnya, umat muslim tetap bisa berobat dengan cara tersebut, asalkan memang benar-benar tidak ada obat lagi yang bisa menyelamatkannya.

Di sisi lain, Buya Yahya menambahkan, pengobatan yang tidak sesuai syariat tersebut bisa saja sah dan boleh. Asalkan, yang berucap adalah seorang ahli dalam bidangnya, seperti dokter, spesialis, dan sejenisnya.

Baca Juga: Hukum Cucian Laundry, Sucikah untuk Sholat? Buya Yahya: Islam Itu Mudah

“Jika ternyata betul, sudah berusaha dengan cara makanan yang halal ternyata tidak bisa, misalnya harus makan babi. Kalau kata dokter, nggak ada lagi obatnya selain itu, disuntikkan babi, dan sebagainya, nggak ada lagi obatnya dan akan mati tanpa itu, jadi sah kok “ imbuh Buya Yahya.

Kendati demikian, umat muslim tentu tidak bisa sembarangan melakukan pengobatan ini. Ia menyebutkan, menurut mazhab Maliki, ada beberapa anjuran yang harus dilakukan sebelum mengonsumsinya.

Misalnya, sebelum mengonsumsi biawak, maka harus disembelih terlebih dahulu untuk membunuhnya. Sehingga, bisa dipastikan yang dimakan adalah bukan bangkai hewan.

Baca Juga: Resmi, DKPPP Kembali Membuka 6 Pasar Hewan se-Temanggung

“Ini dalam keadaan darurat, keadaan tertentu, ikut madzab Imam Malik. Tapi dengan catatan cara bunuhnya dengan dimatikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dari penjelasan Buya Yahya tersebut bisa disimpulkan bahwa mengonsumsi sesuatu yang haram dalam kondisi darurat untuk pengobatan adalah boleh dan sah. Asalkan, yang menganjurkan adalah seorang yang ahli dalam bidangnya.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x