Ini Hukum Pelakor dalam Islam, UAS: Pikir Baik-baik!

- 14 Juni 2022, 12:10 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /YouTube/HAI GUSY OFFICIAL

InfoTemanggung.com - Pelakor (Perebut Laki Orang) merupakan julukan yang kerap disematkan pada wanita simpanan atau penggoda suami. Tak jarang, rumah tangga yang telah lama dibina kandas hanya karena cinta sesaat ini.

Lantas, bagaimana hukum pelakor menurut Islam sendiri? Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad mencoba memberi penjelasan.

Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Fodamara TV, 31 Desember 2017, Ustadz Abdul Somad menegaskan hukum pelakor dalam Islam. Ia menyebutkan satu riwayat dari Imam Bukhari yang berbunyi:

لاَ يُؤْمِنُ اَحَدَكُمْ حَتَّى يُحَبَّ لِاَ خِيْهِ  مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

 Artinya: “Tidak beriman seseorang, sampai dia mencintai saudaranya, seperti  mencintai dirinya sendiri,” (HR. Bukhari: 13).

Baca Juga: Wanita Terlebih Dahulu Menyatakan Rasa Cinta, Belajar dari Khadijah oleh Ustadz Abdul Somad

Hadits Rasulullah SAW di atas sudah sangat jelas menegaskan bahwa seorang dianggap tidak beriman jika tidak bisa memosisikan dirinya pada orang lain. Perkara ini tentu sangat erat hubungannya dengan pelakor.

Seorang pelakor cenderung memikirkan kebahagiaan dirinya sendiri tanpa memedulikan perasaan orang lain. Dirinya berani mencintai, bahkan merebut suami orang tanpa memikirkan hati wanita lain.

Ustadz yang akrab disebut UAS ini juga menegaskan, jika seseorang tidak ingin dirusak kebahagiaannya, maka jangan rusak kebahagiaan orang lain. Begitu pula jika menginginkan rumah tangga yang bahagia, maka jangan rusak rumah tangga orang.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Fodamara TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x