Tidak Ada Anjuran Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat, Benarkah?

- 29 Juni 2022, 14:55 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap Layara YouTube.com / Al-Bahjah TV

INFOTEMANGGUNG.COM - Sering kita jumpai saat hari raya Idul Adha, banyak ahli waris yang melakukan kurban untuk orang yang sudah wafat. Umumnya, mereka meniatkan hewan kurban sebagai kurban dari orang tersebut.

Namun, tak jarang pula dijumpai beberapa perselisihan pendapat terkait sah atau tidaknya kurban tersebut. Pasalnya, sebagian orang memiliki paham, tidak ada anjuran untuk mengurbankan orang mati.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan kurban untuk orang yang telah wafat? Apakah pahala kurban tersebut akan diterima olehnya?

Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Perhitungan Weton saat Menikah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan, ada beberapa hukum yang mendasari kegiatan tersebut. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 26 Juni 2022, berikut penjelasan lengkapnya:

Menurutnya, kurban adalah anjuran yang dikhususkan kepada umat muslim yang masih hidup. Maka dari itu, tidak ada hukum yang mengharuskan mengurbankan orang yang telah wafat.

“Asalkan orang tersebut masih hidup di hari raya, maka dianjurkan ia untuk berkurban. Kemudian jika ada orang yang sudah meninggal dunia, maka tidak perlu disembelihkan kurban untuknya, dan tidak ada, beban bagi yang hidup untuk menyembelihkan kurban” tuturnya.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-AHY Bisa Menang Pilpres 2024? Begini Tanggapan Refly Harun

Namun, lain halnya jika seorang muslim yang telah wafat tersebut memberikan wasiat untuk berkurban. Maka, yang demikian tentu wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x