Bagaimana Hukum Deposito di Bank Syariah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Juni 2022, 13:00 WIB
hukum antara deposito di bank konvensional dan bank syariah jelas berbeda.
hukum antara deposito di bank konvensional dan bank syariah jelas berbeda. /Youtube/Al Bahjah TV

InfoTemanggung.com - Tidak hanya bank konvensional saja yang menawarkan produk investasi berupa deposito. Bank Syariah pun ikut menggempur pasar investasi dengan penawaran deposito syariah.

Meskipun demikian, ternyata masih banyak terjadi kebimbangan yang dirasakan oleh umat muslim. Pasalnya, beberapa golongan menganggap bahwa keduanya adalah sama-sama bank yang ujungnya pasti memiliki bunga.

 Pada akhirnya banyak muncul pertanyaan dan spekulasi terkait halal dan haramnya deposito di bank syariah. Dianil InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 27 November 2018, Buya Yahya memberi keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Apakah Setiap Muslim Pasti Masuk Neraka? Buya Yahya: Pantang bagi Allah Menyiksa Dua Kali

Dalam ceramahnya ia menuturkan, setiap deposito yang memberikan bunga, hukumnya jelas haram. Pasalnya, bunga pada bank konvensional adalah riba, dan itu jelas dilarang dalam Islam.

“Deposito yang ada bunganya, bunga itu adalah riba, maka anda jangan tinggal di situ, ambil semua modal, dan hijrah, keluarkan semua modal yang ada di situ (bank konvensional),” tutur Buya Yahya.

Namun, berbeda halnya jika deposito dilakukan pada bank syariah. Dasar sistem yang digunakan bank syariah jelas sesuai dengan tuntunan dan ketentuan Islam, sehingga sudah pasti tanpa bunga.

Oleh karenanya, ustaz yang kerap disapa Buya ini menegaskan, deposito pada bank syariah adalah boleh, dan halal. Kendati demikian, ia menuturkan, bank syariah di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, dan perlu penyempurnaan lagi.

Baca Juga: Hukum Cucian Laundry, Sucikah untuk Sholat? Buya Yahya: Islam Itu Mudah

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x