Infak dengan Uang Riba, Apakah Bisa Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Juni 2022, 19:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaiknya meninggalkan riba terlebih dahulu baru melakukan infak.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaiknya meninggalkan riba terlebih dahulu baru melakukan infak. /Tangkap layar youtube/Al Bahjah TV

 

InfoTemanggung.com - Sebagai seorang muslim wajib hukumnya mencari rezeki yang halal. Meski sudah dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadis, beberapa orang masih tidak memahami atau bahkan mengabaikan hal tersebut. 

Oleh sebab itu ada beberapa rezeki yang diperoleh dengan cara yang haram termasuk riba. Padahal keharaman riba sudah jelas disebutkan Al Quran. Lantas jika harta riba digunakan untuk infak apakah dapat diterima?

Buya Yahya sebagaimana dikutip InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV menjawab, bahwa boleh saja untuk menerima infak dari orang yang masih berurusan dengan riba. Sebab barangkali harta yang diinfakkan itu bukan berasal dari harta riba, namun harta yang dikumpulkannya dari cara lain yang bebas dari riba. 

Baca Juga: Hukum Membunyikan Klakson dan Mengucap Salam di Tempat Angker, Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun dalam syariat Islam terdapat aturan yang harus dipenuhi. Apabila terdapat sesuatu yang wajib maka kerjakan terlebih dahulu baru kerjakan yang sunnah. 

Buya Yahya memberikan contoh, apabila memiliki hutang namun tak kunjung membayarnya padahal sudah jatuh tempo dan malah bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Sebab sedekah yang dilakukan atas dasar hawa nafsu.

Begitu pula jika memiliki kewajiban membayar zakat namun tidak ditunaikan dan justru senang bersedekah, maka sedekahnya tidak diterima. Sebab zakat hukumnya wajib dan harus ditunaikan terlebih dahulu. 

Baca Juga: Ternyata Ini yang Harus Dilakukan saat Menghadapi Masalah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah