Apa Hukum Belanja Pakai Paylater? Buya Yahya Sebut Begini

- 9 Juni 2022, 09:30 WIB
Hukum menggunakan pembayaran paylater dalam jual beli online memiliki dua hukum.
Hukum menggunakan pembayaran paylater dalam jual beli online memiliki dua hukum. /Tangkap layar youtube/Al Bahjah TV

InfoTemanggung.com - Menggunakan fitur pay later pada aplikasi marketplace memang sangat membantu. Meskipun demikian, ternyata banyak juga pengguna yang mempertanyakan hukum paylater tersebut.

Pasalnya, dalam praktiknya, paylater kerap kali menambahkan biaya dalam pembayarannya. Hal tersebut jelas akan membuat umat muslim bingung, apakah yang seperti itu masuk riba atau tidak.

Dalam permasalahan ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat gamblang. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube 21 Agustus 2021 berikut penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Infak dengan Uang Riba, Apakah Bisa Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pada sebuah ceramah, ustaz dengan nama lengkap Yahya Samsul Maarif menuturkan, ada dua hukum yang untuk perkara tersebut. Yakni, tergantung bagaimana penjual membeli harga.

Jika seorang penjual hanya menetapkan satu harga saja, namun memberi tambahan biaya apabila dikreditkan, maka hukumnya jelas haram. Mengapa demikian?

Tambahan biaya yang masuk dalam setiap pembayarannya tersebut termasuk dalam riba. Jadi, jelas dilarang dalam Islam.

“Model (jual beli) yang lain adalah bayarnya boleh bulan depan, kalau bulan depan ternyata tidak bisa bayar, maka hutangnya ditambah (nilainya), maka ini riba,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Harus Dilakukan saat Menghadapi Masalah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah