Ini Hukum Poligami dalam Islam dan Syaratnya

- 5 Juni 2022, 20:44 WIB
Hukum Poligami dalam Islam
Hukum Poligami dalam Islam /Tangkapan layar facebook /

InfoTemanggung.com- Praktik poligami memang telah marak dilakukan sejak dahulu. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun melakukannya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?

Apakah benar bahwa poligami boleh dilakukan oleh semua laki-laki muslim? Berikut penjelasan lengkapnya:

Ini Hukum Dasar Poligami

Pada dasarnya, kegiatan poligami telah dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3. Berikut dalilnya:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: “Dan apabila kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim,” (QS. An-Nisa: 3).

Baca Juga: Etika Berbisnis dalam Islam, Standar Moral yang Harus Dijunjung

Dari penggalan ayat tersebut, maka bisa dijadikan dasar bahwa hukum poligami sebenarnya adalah sunah. Jadi, Allah tidak menganjurkan secara mutlak (wajib) dan juga tidak melarang.

Oleh karenanya, bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami, maka diperbolehkan oleh Allah. Namun, bukan berarti semua bisa melakukannya, pasalnya hanya laki-laki yang memenuhi syarat saja yang dapat berpoligami.

Syarat Dibolehkannya Poligami

Meskipun semua laki-laki muslim disunahkan untuk berpoligami, namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Apa saja itu?

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah