Bolehkah Ustaz yang Jadi Imam Masjid Diberi Upah dari Hasil Uang Kotak Amal dan Zakat? Ini Penjelasan Buya

- 27 Mei 2022, 20:13 WIB
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga.
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga. /Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pemantauan Hepatitis Misterius di Sekolah Terus Berjalan

"Masjid untuk kepentingan masjid, kecuali dia ambil yang memang itu untuk kepentingan masjid,"

Dari penjelasan Buya Yahya diketahui bahwa zakat boleh diterima seorang Imam atau ustaz jika yang bersangkutan adalah fakir dan menerimanya atas nama fakir.

Sedangkan penggunaan uang kotak amal adalah harus untuk kepentingan masjid, boleh diambil selama penggunaannya adalah untuk kepentingan masjid.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah