Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pemantauan Hepatitis Misterius di Sekolah Terus Berjalan
"Masjid untuk kepentingan masjid, kecuali dia ambil yang memang itu untuk kepentingan masjid,"
Dari penjelasan Buya Yahya diketahui bahwa zakat boleh diterima seorang Imam atau ustaz jika yang bersangkutan adalah fakir dan menerimanya atas nama fakir.
Sedangkan penggunaan uang kotak amal adalah harus untuk kepentingan masjid, boleh diambil selama penggunaannya adalah untuk kepentingan masjid.***