Bolehkah Ustaz yang Jadi Imam Masjid Diberi Upah dari Hasil Uang Kotak Amal dan Zakat? Ini Penjelasan Buya

- 27 Mei 2022, 20:13 WIB
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga.
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga. /Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

InfoTemanggung.com - Buya Yahya merupakan seorang pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon. Pada kesempatan ini dalam sebuah sesi tanya jawab.

Adapun Buya Yahya mendapat pertanyaan, 'Apakah boleh uang kotak amal dan zakat dijadikan upah untuk tenaga Imam masjid?'

Sebelum mengetahui jawaban dari Buya Yahya mari kita simak mengenai arti dari zakat terlebih dahulu. Zakat merupakan salah satu harta yang bagi seorang umat muslim wajib dikeluarkan kepada golongan penerima zakat.

Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan Akulaku Tanpa Aplikasi, Mudah Dilakukan

Sedangkan uang kotak amal merupakan hasil sumbangan yang diberikan oleh seseorang kepada masjid secara sukarela untuk kepentingan masjid.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepada Buya Yahya tersebut, dikutip InfoTemanggung.com dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa Zakat tidak boleh diberikan kepada Ustaz, sebab ustaz bukan termasuk golongan penerima zakat.

Namun lain hal jika ustaz tersebut adalah fakir, akan tetapi seorang ustaz boleh menerima zakat atas nama fakir.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Nada Dering WA Dengan Mudah

"Kalau dia fakir (ustaz) tidak punya kerjaan dan sebagainya, dia boleh menerima zakat," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x