Bolehkah Ustaz yang Jadi Imam Masjid Diberi Upah dari Hasil Uang Kotak Amal dan Zakat? Ini Penjelasan Buya

- 27 Mei 2022, 20:13 WIB
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga.
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga. /Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

Lebih lanjut, Buya Yahya mempertegas bahwa boleh menerima zakat saat tidak dalam menjadi anggota pengurus panitia zakat.

"Kalau di dipasrahi orang untuk membagikan zakat, maka wajib dibagikan, bukan untuk dia," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Link Streaming Final Liga Champions Liverpool Vs Madrid 2022

Namun jika ada seseorang yang dengan jelas ingin memberikan zakat pada seorang panitia maka hukumnya adalah zakat tersebut sah, karena ditujukan pada orangnya.

"Tapi kalau ada orang memberikan zakat pada Pak Ustaz tersebut karena dia fakir, maka SAH," Jelas Buya Yahya.

Dalam ceramahnya Buya Yahya juga mengingatkan bahwasannya zakat yang dipasrahkan untuk dibagikan, maka panitia zakat wajib amanah dengan membagikan zakat tersebut dan tidak dipakai untuk pribadi.

Baca Juga: Jelang Liga 2, Manajemen Persipura Didesak Segera Kontrak Pemain

"Wakil pembagi zakat bukan amil, amil zakat harus ditunjuk oleh pemerintah," ucap Buya Yahya.

Selanjutnya mengenai kotak amal masjid, Buya Yahya mempertanyakan milik siapakah kotak amal tersebut, jika milik masjid, maka kotak amal tersebut tidak boleh dipakai pribadi.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kotak amal masjid tidak boleh diambil seenaknya, karena itu adalah hak milik masjid, dan hukumnya haram jika menggunakan untuk pribadi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah