Bolehkah Ustaz yang Jadi Imam Masjid Diberi Upah dari Hasil Uang Kotak Amal dan Zakat? Ini Penjelasan Buya

- 27 Mei 2022, 20:13 WIB
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga.
Buya Yahya jelaskan kondisi wajah di surga. /Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

InfoTemanggung.com - Buya Yahya merupakan seorang pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon. Pada kesempatan ini dalam sebuah sesi tanya jawab.

Adapun Buya Yahya mendapat pertanyaan, 'Apakah boleh uang kotak amal dan zakat dijadikan upah untuk tenaga Imam masjid?'

Sebelum mengetahui jawaban dari Buya Yahya mari kita simak mengenai arti dari zakat terlebih dahulu. Zakat merupakan salah satu harta yang bagi seorang umat muslim wajib dikeluarkan kepada golongan penerima zakat.

Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan Akulaku Tanpa Aplikasi, Mudah Dilakukan

Sedangkan uang kotak amal merupakan hasil sumbangan yang diberikan oleh seseorang kepada masjid secara sukarela untuk kepentingan masjid.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepada Buya Yahya tersebut, dikutip InfoTemanggung.com dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa Zakat tidak boleh diberikan kepada Ustaz, sebab ustaz bukan termasuk golongan penerima zakat.

Namun lain hal jika ustaz tersebut adalah fakir, akan tetapi seorang ustaz boleh menerima zakat atas nama fakir.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Nada Dering WA Dengan Mudah

"Kalau dia fakir (ustaz) tidak punya kerjaan dan sebagainya, dia boleh menerima zakat," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mempertegas bahwa boleh menerima zakat saat tidak dalam menjadi anggota pengurus panitia zakat.

"Kalau di dipasrahi orang untuk membagikan zakat, maka wajib dibagikan, bukan untuk dia," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Link Streaming Final Liga Champions Liverpool Vs Madrid 2022

Namun jika ada seseorang yang dengan jelas ingin memberikan zakat pada seorang panitia maka hukumnya adalah zakat tersebut sah, karena ditujukan pada orangnya.

"Tapi kalau ada orang memberikan zakat pada Pak Ustaz tersebut karena dia fakir, maka SAH," Jelas Buya Yahya.

Dalam ceramahnya Buya Yahya juga mengingatkan bahwasannya zakat yang dipasrahkan untuk dibagikan, maka panitia zakat wajib amanah dengan membagikan zakat tersebut dan tidak dipakai untuk pribadi.

Baca Juga: Jelang Liga 2, Manajemen Persipura Didesak Segera Kontrak Pemain

"Wakil pembagi zakat bukan amil, amil zakat harus ditunjuk oleh pemerintah," ucap Buya Yahya.

Selanjutnya mengenai kotak amal masjid, Buya Yahya mempertanyakan milik siapakah kotak amal tersebut, jika milik masjid, maka kotak amal tersebut tidak boleh dipakai pribadi.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kotak amal masjid tidak boleh diambil seenaknya, karena itu adalah hak milik masjid, dan hukumnya haram jika menggunakan untuk pribadi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pemantauan Hepatitis Misterius di Sekolah Terus Berjalan

"Masjid untuk kepentingan masjid, kecuali dia ambil yang memang itu untuk kepentingan masjid,"

Dari penjelasan Buya Yahya diketahui bahwa zakat boleh diterima seorang Imam atau ustaz jika yang bersangkutan adalah fakir dan menerimanya atas nama fakir.

Sedangkan penggunaan uang kotak amal adalah harus untuk kepentingan masjid, boleh diambil selama penggunaannya adalah untuk kepentingan masjid.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah