Keterlibatan pasif ini juga dapat menimbulkan konsekuensi yang serius bagi korban fitnah.
3. Tanggung Jawab Moral: Dalam beberapa budaya atau sistem nilai, seseorang dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk mencari kebenaran dan memerangi penyebaran fitnah.
Oleh karena itu, ketidakterlibatan dalam mencari kebenaran dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab moral tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Pentingnya Etika dalam Manajemen Sumber Daya Manusia?
4. Hukum Sipil atau Hukum Pidana: Di beberapa yurisdiksi, ada hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau penfitnahan.
Jika seseorang secara aktif menyebarkan atau menyebarkan fitnah, mereka dapat dituntut secara hukum dan dikenai sanksi pidana atau ganti rugi.
Namun, ketika seseorang hanya mendengarkan tanpa melakukan tindakan lebih lanjut, dampak hukumnya mungkin tidak seberat bagi mereka yang secara aktif terlibat dalam menyebarkan fitnah.
Dengan demikian, meskipun seseorang tidak secara langsung terlibat dalam menyebarkan fitnah, mendengarkan tanpa mencari kebenarannya masih dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak etis atau bertanggung jawab secara moral.
Penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain dan untuk berperilaku dengan integritas dan kebijaksanaan.***