Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya

- 19 Februari 2024, 08:14 WIB
Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya
Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya /Pixabay/senjakelabu29 /

INFOTEMANGGUNG.COM - Fitnah dan menyebarkan hoaks merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Kedua tindakan ini dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang difitnah atau terkena hoaks, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan hukum fitnah dan menyebarkan hoaks dalam Islam, serta bagaimana cara-cara untuk menghindarinya.

Baca Juga: Manakah yang Harus Didulukan: Sholat Dahulu atau Mengurus Anak Dulu? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Hukum Fitnah Menurut Agama Islam

Fitnah adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Fitnah bisa merusak nama baik seseorang, menyebabkan konflik dan perpecahan di antara umat, dan menimbulkan berbagai penyakit hati seperti syirik dan kesombongan.

Dengan demikian, pelaku fitnah dianggap sangat berdosa dan akan menghadapi konsekuensi yang sangat serius di akhirat.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT berfirman:

"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah: 191)

Baca Juga: Bolehkah Tempat Wudhu Disatukan Dengan Toilet? Ini jawaban Ustaz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x