Kemukakan Bentuk Pelanggaran Etika Jabatan Berupa Favoritism dalam Menafsirkan Hukum, yang Dimotivasi oleh

- 12 Desember 2023, 21:27 WIB
Banyak Usahawan Baru Ketika Sudah Siap Untuk Merintis Usahanya Namun Masih Belum Mengetahui Aturan
Banyak Usahawan Baru Ketika Sudah Siap Untuk Merintis Usahanya Namun Masih Belum Mengetahui Aturan /Pexels.com /Liza Summer/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bisakah kalian kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut.

 

Mendengar soal kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut, kita pasti ingat kasus di Mahkamah Konstitusi dimana para hakim mengubah undang-undang demi lolosnya seseorang menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Tepat 16 tahun pada 29 Mei 2022 Lumpur Lapindo telah Mengubah Hidup Warga Sidoarjo khususnya Wilayah Porong

Kita bisa kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut.

Pelanggaran etika jabatan berupa favoritisme dalam menafsirkan hukum adalah suatu tindakan yang menciderai integritas dan keadilan dalam pelaksanaan tugas seorang pejabat atau penyelenggara hukum.

Dalam konteks kasus yang dimotivasi oleh alasan keserakahan, pelanggaran tersebut menjadi lebih serius karena menunjukkan adanya motif pribadi yang tidak seharusnya memengaruhi proses pengambilan keputusan yang bersifat objektif dan adil.

Kemukakan Bentuk Pelanggaran Etika Jabatan Berupa Favoritism dalam Menafsirkan Hukum, yang Dimotivasi oleh Alasan Keserakahan pada Kasus tersebut

Berikut ialah bentuk pelanggaran etika jabatan dalam kasus favoritisme yang dimotivasi oleh keserakahan:

1. Pemilihan Kasus Secara Selektif:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x