INFOTEMANGGUNG.COM - Bisakah kalian kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut.
Mendengar soal kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut, kita pasti ingat kasus di Mahkamah Konstitusi dimana para hakim mengubah undang-undang demi lolosnya seseorang menjadi calon wakil presiden.
Kita bisa kemukakan bentuk pelanggaran etika jabatan berupa favoritism dalam menafsirkan hukum, yang dimotivasi oleh alasan keserakahan pada kasus tersebut.
Pelanggaran etika jabatan berupa favoritisme dalam menafsirkan hukum adalah suatu tindakan yang menciderai integritas dan keadilan dalam pelaksanaan tugas seorang pejabat atau penyelenggara hukum.
Dalam konteks kasus yang dimotivasi oleh alasan keserakahan, pelanggaran tersebut menjadi lebih serius karena menunjukkan adanya motif pribadi yang tidak seharusnya memengaruhi proses pengambilan keputusan yang bersifat objektif dan adil.
Kemukakan Bentuk Pelanggaran Etika Jabatan Berupa Favoritism dalam Menafsirkan Hukum, yang Dimotivasi oleh Alasan Keserakahan pada Kasus tersebut
Berikut ialah bentuk pelanggaran etika jabatan dalam kasus favoritisme yang dimotivasi oleh keserakahan:
1. Pemilihan Kasus Secara Selektif: