Tidak Etis, Mendengarkan Fitnah Tanpa Mau Tahu Kebenarannya

- 14 April 2024, 14:06 WIB
Tidak Etis, Mendengarkan Fitnah Tanpa Mau Tahu Kebenarannya
Tidak Etis, Mendengarkan Fitnah Tanpa Mau Tahu Kebenarannya /Pexels.com / RDNE Stock project/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, apa sih hukum orang yang mendengarkan fitnahan dan tidak mau mencari kebenarannya. Jika dia tidak mau ikut campur mengapa dia mendengarkan fitnahan apalagi mempercayainya dan ikut menghukum orang yang difitnah.

Hukum terkait dengan seseorang yang mendengarkan fitnah tanpa mencari kebenarannya dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah tersebut.

Namun, secara umum, mendengarkan fitnah tanpa mencari kebenaran dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak etis atau bahkan melanggar norma sosial tertentu.

Baca Juga: Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya

Berikut adalah beberapa pertimbangan terkait dengan hal ini:

1. Etika dan Moralitas: Secara moral, mendengarkan fitnah tanpa mencari kebenarannya dapat dianggap sebagai tindakan yang buruk.

Ini karena mendengarkan atau menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau berdasarkan gosip dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerusakan yang tidak perlu.

Dia bisa berdalih itu bukan urusannya. Tetapi secara tidak langsung dia membiarkan orang yang terfitnah menanggung akibat fitnahan itu.

2. Keterlibatan Pasif: Meskipun seseorang mungkin tidak aktif dalam menyebarkan fitnah, mendengarkannya tanpa melakukan upaya untuk memverifikasi kebenarannya bisa dianggap sebagai bentuk dukungan atau persetujuan terhadap perilaku tersebut.

Keterlibatan pasif ini juga dapat menimbulkan konsekuensi yang serius bagi korban fitnah.

3. Tanggung Jawab Moral: Dalam beberapa budaya atau sistem nilai, seseorang dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk mencari kebenaran dan memerangi penyebaran fitnah.

Oleh karena itu, ketidakterlibatan dalam mencari kebenaran dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab moral tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Pentingnya Etika dalam Manajemen Sumber Daya Manusia?

4. Hukum Sipil atau Hukum Pidana: Di beberapa yurisdiksi, ada hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau penfitnahan.

Jika seseorang secara aktif menyebarkan atau menyebarkan fitnah, mereka dapat dituntut secara hukum dan dikenai sanksi pidana atau ganti rugi.

Namun, ketika seseorang hanya mendengarkan tanpa melakukan tindakan lebih lanjut, dampak hukumnya mungkin tidak seberat bagi mereka yang secara aktif terlibat dalam menyebarkan fitnah.

Baca Juga: Nilai yang Menjadi Pegangan Hidup Seseorang Terdiri Atas Unsur Etika dan Estetika, Berikut Adalah Pengertian

Dengan demikian, meskipun seseorang tidak secara langsung terlibat dalam menyebarkan fitnah, mendengarkan tanpa mencari kebenarannya masih dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak etis atau bertanggung jawab secara moral.

Penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain dan untuk berperilaku dengan integritas dan kebijaksanaan.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah