Pemerintah yang berwenang mengeksekusi permintaan pengosongan rumah yang didiami keluarga Wanda itu sebab Surat Izin Penghuniannya habis pada 2012.
Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum dari Pemerintah Jakarta Pusat memberi keterangan keluarga Wanda memang mendiami salah satu dari 4 rumah yang terletak di lahan berluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
Keluarga Wanda Hamidah tidak melanjutkan surat ijin penghunian, hingga di tahun 2010, Japto membeli hak ini. Lalu terbitlah HGB atas nama Japto di tanah milik negara ini.***