Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Lagi, Minta Perlindungan Kapolres hingga Presiden

- 22 November 2022, 20:34 WIB
Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Lagi, Minta Perlindungan Kapolres hingga Presiden
Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Lagi, Minta Perlindungan Kapolres hingga Presiden /instagram.com/wanda_hamidah

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada Senin 21 November 2022, rumah Wanda Hamidah dan keluarganya dengan alamat Cikini, Jakarta Pusat, didatangi lagi oleh puluhan orang.

Sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi dimana Wanda Hamidah berkata ia siap menggugat balik mantan anggota DPR bernama Japto Soerjosoemarno.

Japto juga dikenal sebagai orang penting ormas Pemuda Pancasila. Sertifikat Hak Guna Bangunan dari tanah tempat rumah yang kini didiami keluarga Wanda Hamidah telah dimiliki oleh Japto.

Baca Juga: Denise Chariesta Akui Tak Takut Dapat Ancaman RD, Tak Segan Datangi Kantornya

Karena selembar sertifikat itulah pemerintah Jakarta Pusat ikut turun tangan guna mengeksekusi rumah dan adu mulut dengan keluarga Wanda Hamidah. Kejadian serupa terulang lagi kemarin.

Hal ini ditunjukkan Wanda Hamidah di Instagram miliknya. Ia memperlihatkan adanya ricuh di rumah keluarganya kemarin.

"Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami saat ini. Jl. CITANDUI NO. 2. MOHON PERLINDUNGAN @jokowi @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya @kapolresmetrojakartapusat," ketik mantan anggota DPR itu seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari  Instagram miliknya @wanda_hamidah pada Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi, Nikita Mirzani: Laporan Dito Mahendra Mengada-ada

Selanjutnya, Wanda kembali memperlihatkan penggeruduk yang adu mulut di rumah keluarganya di postingannya.

"Ya Allah.. lindungi keluarga kami..., " tulis Wanda lagi yang diteruskan mentag presiden dan kapolri.

Postingan itu ditanggapi dari netizen.

Akun @rebecca_reijman menyatakan penggerudukan itu ngeri dan meminta Wanda dan keluarganya kuat.

Netizen lain @firmarei  ikut menimbrung dengan menulis penggerudukan itu bisa dipolisikan, karena masuk pekarangan orang tanpa izin.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Dreamers Jungkook BTS, Salah Satu Soundtrack Piala Dunia 2022 Qatar

Akun lain @queen_ amee77 menulis seertinya ormas Pemuda Pancasila tidak seperti itu. Ia menduga ada yang memakai seragam ormas tersebut untuk bergaya

Sebelum ini Wanda Hamidah menyatakan siap melawan Japto Soerjosoemarno.

Japto juga tidak tinggal diam. Ia sudah melaporkan Wanda memakai tuduhan pencemaran nama baik.

Paman Wanda bernama Hamid Husein, dilaporkan ke polisi oleh Japto dengan tuduhan menyerobot lahan dan sekarang status Hamid ialah tersangka.

Status tersangka itu sudah dikonfirmasi oleh Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas dari Polda Metro Jaya.

Paman Hamid pun diperiksa dan dijadikan tersangka dugaan penyerobotan tanah di rumah yang ditinggalinya.

Baca Juga: Marchel Widianto Mengaku Mahal Hidupi Celine Evangelista, Butuh 20 Juta Hanya untuk Beli Buah

Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto, menyatakan, status tersangka yang sudah ditetapkan memberi bukti bahwa Japto merupakan pemilik sah.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom di Jakarta, Selasa 22 November 2022 seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Penetapan status tersangka pada sang paman Hamid Husein secara langsung mematahkan statement Wanda tentang kepemilikan lahan yang sah.

"Maka gugur sudah 'statement' yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2," ujar Tohom yang menyatakan keluarga Wanda bukanlah pemilik.

Hamid Husein sendiri menyatakan bingung tentang hal ini dan tudingan tersangka yang ditujukan padanya.

"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/ pekarangan orang lain tanpa izin," komentar Albert Aswin yang bertindak sebagai kuasa hukum Hamid.

Baca Juga: Marchel Widianto Mengaku Mahal Hidupi Celine Evangelista, Butuh 20 Juta Hanya untuk Beli Buah

Albert mengatakan Hamid dan keluarga sudah mendiami rumah itu beberapa generasi sejak 1960-an.

Pemerintah yang berwenang mengeksekusi permintaan pengosongan rumah yang didiami keluarga Wanda itu sebab Surat Izin Penghuniannya habis pada 2012.

Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum dari Pemerintah Jakarta Pusat memberi keterangan  keluarga Wanda memang mendiami salah satu dari 4 rumah yang terletak di lahan berluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.

Keluarga Wanda Hamidah tidak melanjutkan surat ijin penghunian, hingga di tahun 2010, Japto membeli hak ini. Lalu terbitlah HGB atas nama Japto di tanah milik negara ini.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah