Sidang Kedua Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi, Ini Kata Pengacara dan Sahabatnya

- 21 November 2022, 11:06 WIB
Sidang Kedua Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi, Ini Kata Pengacara dan Sahabatnya
Sidang Kedua Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi, Ini Kata Pengacara dan Sahabatnya /instagram @nikitamirzanimawardi_172/

Pengadilan yang dilaksanakan hari ini jam 9.00 ini Nikita akan tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

“Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata Uli Purnama, Human PN Serang.

Sesuai pernyataan Fahmi Bachdim, pengacara Nikita Mirzani, pagi ini semuanya siap sidang dan akan membacakan eksepsi sebanyak 88 halaman.

“Ada sembilan poin bantahan atas dakwaan JPU kami bacakan delapan pilih delapan halaman pada sidang eksepsi nanti,” kata Fahmi, 21 November 2022.

Poin penting yang akan ditekankan adalah mengenai postingan Nikita yang mengambil dari berita online.

“Semestinya karena itu produk jurnalistik, Jaksa memberikan petunjuk kepada Kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik,” kata Fahmi lagi.

Baca Juga: Cerita Rakyat: Sabai nan Aluih, Si Halus Lembut Tapi Pemberani

Saat ditanya kenapa ke Dewan Pers, Fahmi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya dimulai dari Nikita Mirzani yang menempelkan berita online tentang penganiayaan seorang satpam tersebut ke postingan media sosialnya, sambil meminta Kepolisian menindaklanjutinya.

Pengajuan keberatan dan eksepsi yang dilakukan oleh Nikita dan para pengacaranya adalah untuk merespon pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya.

Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sosok.grid.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah