Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist

- 22 Agustus 2023, 16:07 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Saat ini, teknologi telah memudahkan kita untuk mengakses informasi finansial dengan cepat dan mudah.

Salah satu layanan yang dapat diakses melalui ponsel pintar adalah cek BI Checking, yang memungkinkan seseorang untuk mengetahui catatan kredit dan riwayat pembayaran yang tercatat di Bank Indonesia.

Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana cara melakukan cek BI Checking melalui ponsel.

Cara Cek BI Checking Via HP

Berikut langkah-langkah pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online, dikutip dari laman resmi idebku.ojk.go.id:

Baca Juga: Masih Sering Salah Menyebut, Inilah Perbedaan E-money dan E-wallet

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

4. Klik "Selanjutnya".

5. Masukkan data registrasi secara lengkap.

6. Isi proses BI Checking.

7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.

11. OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

Baca Juga: M Banking BCA Harus Registrasi Ulang, Ini Cara Mengatasinya, Mesti Registrasi Ulang di ATM BCA atau ke Cabang?

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Melalui panduan langkah demi langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan cek BI checking melalui ponsel pintar Anda.

Ini adalah langkah penting dalam memantau kesehatan finansial Anda dan memastikan bahwa informasi kredit Anda tercatat dengan benar.

Ingatlah untuk selalu menggunakan layanan resmi dan aman ketika mengakses informasi keuangan pribadi Anda.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: idebku.ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x