4. Klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
11. OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya: