Praktis! Berikut Cara, Syarat Pembuatan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023

- 21 Februari 2023, 14:50 WIB
Praktis! Berikut Cara, Syarat Pembuatan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023
Praktis! Berikut Cara, Syarat Pembuatan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 /Pexels.com / Leeloo Thefirst/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sertifikasi halal sangat diperlukan oleh produsen untuk menambah kepercayaan konsumen pada produknya. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen yang beragama Islam tak ragu lagi untuk memilih produk yang sesuai dengan syariah Islam.

Saat ini, sertifikasi halal tahun 2023 tidak dilakukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Alhasil pelaku usaha makanan serta minuman, jasa penyembelihan, serta hasil penyembelihannya diwajibkan bersertifikat halal paling akhir 17 Oktober 2024. Namun, selama tahun 2023, BPJH menyediakan 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Bagaimana Ekonomi Kreatif dapat Meningkatkan Potensi Daerah Wisata? Simak Pembahasan Lengkapnya di Sini!

Jika usaha belum mengantongi sertifikasi halal baik dari BPJH atau izin resmi dari MUI dan ingin membuatnya secara gratis. Segera ikuti syarat dan tata cara pembuatan sertifikat halal gratis tahun 2023 sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran (Sehati) Sertifikat Halal Gratis 2023

Berikut syarat pendaftaran Sehati tahun 2023:

  • Produk memakai bahan yang dipastikan halal dan tidak menggunakan sedikit pun produk non halal
  • Proses produksi wajib sederhana, halal, dan menghindari cara non halal
  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) 
  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan serta minuman dengan daya simpan di bawah 7 (tujuh) hari
  • Proses pengawetan dilakukan sederhana atau hanya satu metode pengawetan
  • Mempunyai atau tidak mempunyai surat izin edar, baik PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan/atau UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) dan/atau MD (Makanan Dalam) dan/atau UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional)
  • Hasil penjualan maksimal Rp500 juta per tahun yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri
  • Mempunyai lokasi terpisah antara proses produk halal (PPH) dengan proses produk non halal
  • Tidak ada bahan berbahaya
  • Produk sesuai dengan detail yang dilampirkan
  • Jenis produk atau kelompok produk tidak berunsur hewan hasil sembelih dari rumah potong hewan/unggas yang belum memiliki sertifikat halal
  • Memakai peralatan produksi sederhana, baik manual atau semi otomatis seperti usaha rumahan
  • Mengisi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan panduan mekanisme pernyataan mandiri secara daring melalui aplikasi SIHALAL

Cara Mendaftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023

Inilah cara mendaftar Sehati 2023:

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x