Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya

- 31 Desember 2022, 10:21 WIB
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya /Tangkap layar jkp.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa itu jaminan kehilangan pekerjaan? Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari BPJAMSOSTEK ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaannya.

Tujuannya adalah untuk membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat para pekerja tersebut kehilangan pekerjaannya. Namun tidak semua pekerja berhak menerima JKP, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Penerima JKP

Ada kriteria yang harus dipenuhi agar seorang pekerja atau buruh dapat mengikuti Program JKP, seperti yang disebutkan di bawah ini:

Baca Juga: PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat

  • Warga Negara Indonesia, dan belum berusia 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta.
  • Pekerja pada usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
  • Terdaftar pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan sebagai Pekerja Penerima Upah.
  • Telah melakukan pembayaran iuran progam JKP selama 12 bulan (6 bulan dibayar rutin).
  • Belum bekerja kembali setelah PHK.
  • Alasan tidak bekerja bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, pekerja kontrak yang selesai masa kontraknya, atau karena meninggal dunia.

Bagaimana Mengajukannya?

Program JKP ini bisa mulai diajukan saat pekerja atau buruh terkena PHK hingga 3 bulan setelahnya. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan:

Baca Juga: Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima

  • Surat PHK, bisa berupa surat resmi perusahaan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • Mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) yang menyatakan bersedia aktif mencari pekerjaan.
  • Data pribadi yang dibutuhkan.

Pengajuan bisa dilakukan melalui pusat bantuan Program JKP di dua institusi berikut ini:

1. Kementerian Ketenagakerjaan

Bisa dilakukan melalui Call Center 1500630, email: [email protected], atau melalui situs resmi https://www.kemnaker.go.id/.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Bisa dilakukan melalui Call Center 175, email: [email protected], atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Manfaat yang Diterima

Ada tiga manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja dan buruh yang terkena PHK, yaitu:

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar!

1. Uang Tunai

Bantuan ini akan diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah terkena PHK yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peserta memenuhi syarat sebagai penerima JKP.

Besarannya adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Dengan nilai upah sebesar upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS (maksimal Rp5 juta).

2. Akses Informasi Kerja

Informasi ini diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Kemudian juga dalam bentuk bimbingan jabatan seperti konseling karir dan asesmen atau penilaian diri.

3. Pelatihan Kerja

Kegiatan ini berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja. Baik milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (bisa daring dan/atau luring).

Demikianlah informasi mengenai JKP yang bisa digunakan saat dibutuhkan. Program ini bisa sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah