Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya

- 31 Desember 2022, 10:21 WIB
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Keuntungan dan Persyaratannya /Tangkap layar jkp.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa itu jaminan kehilangan pekerjaan? Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari BPJAMSOSTEK ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaannya.

Tujuannya adalah untuk membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat para pekerja tersebut kehilangan pekerjaannya. Namun tidak semua pekerja berhak menerima JKP, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Penerima JKP

Ada kriteria yang harus dipenuhi agar seorang pekerja atau buruh dapat mengikuti Program JKP, seperti yang disebutkan di bawah ini:

Baca Juga: PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat

  • Warga Negara Indonesia, dan belum berusia 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta.
  • Pekerja pada usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
  • Terdaftar pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan sebagai Pekerja Penerima Upah.
  • Telah melakukan pembayaran iuran progam JKP selama 12 bulan (6 bulan dibayar rutin).
  • Belum bekerja kembali setelah PHK.
  • Alasan tidak bekerja bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, pekerja kontrak yang selesai masa kontraknya, atau karena meninggal dunia.

Bagaimana Mengajukannya?

Program JKP ini bisa mulai diajukan saat pekerja atau buruh terkena PHK hingga 3 bulan setelahnya. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan:

Baca Juga: Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima

  • Surat PHK, bisa berupa surat resmi perusahaan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • Mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) yang menyatakan bersedia aktif mencari pekerjaan.
  • Data pribadi yang dibutuhkan.

Pengajuan bisa dilakukan melalui pusat bantuan Program JKP di dua institusi berikut ini:

1. Kementerian Ketenagakerjaan

Bisa dilakukan melalui Call Center 1500630, email: [email protected], atau melalui situs resmi https://www.kemnaker.go.id/.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Bisa dilakukan melalui Call Center 175, email: [email protected], atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x