Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial

- 30 Desember 2022, 14:45 WIB
Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial
Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial /

Meskipun kontrak kerja secara teknis dapat sesederhana perjanjian jabat tangan, lebih umum (dan disarankan) untuk membuat kontrak tertulis yang akan ditandatangani oleh Anda dan karyawan Anda.

Dari sudut pandang pemberi kerja, kontrak kerja sering digunakan untuk membantu melindungi bisnis dan rahasia dagang apa pun.

Pemberi kerja dapat memasukkan ketentuan dalam kontrak kerja yang mencegah karyawan mengungkapkan informasi perusahaan tertentu setelah mereka meninggalkan perusahaan.

Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja

Syarat sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya harus memuat :

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • jabatan atau jenis pekerjaan
  • tempat pekerjaan
  • besarnya upah dan cara pembayarannya
  • hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan ditandangani oleh para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja.

Baca Juga: Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang

Penutup

Demikian Penjelasan singkat tentang pengertian perjanjian kerja dan syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial. Semoga membantu!***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x